Jumat, 16 Januari 2015

KAJIAN KRITIS ILMU HADITS

KAJIAN KRITIS ILMU HADITS
Sumber: Dr. Hj. Umi Sumbulah M.Ag

Keotoritasan kesumberan Hadits bukan semata didukung oleh banyaknya pengakuan, akan tetapi hal ini tercipta oleh karena keotoritasan (baca: hadits atau sunnah) itu datang dari yang otoritas (baca: Rasul). Keotoritasan Rasul inipun tentu berlaku bagi orang muslim dan mukmin. Hadits, dalam perjalanannya, terdapat berbagai diskusi panjang terhadapnya. Diskusi ini mulai dari cara pendefenisiannya, validitas akan sanad dan matannya hingga problem pengingkaran terhadap kehujjahan hadits itu sendiri (selanjutnya disebut munkir al-sunnah). Dari segi defenisi misalnya antara ulama muhadditsun berbeda dengan cara pandang dengan ulama ushuliyyun dan fuqaha, hal ini terjadi karena perbedaan bidang yang digeluti masing-masing diantara mereka. Para muhadditsun mendefenisikan hadits sebagai “segala riwayat yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik dan tingkah laku Rasul, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya”. Cara pandang seperti ini jelas menggambarkan bahwa mereka menganggap Rasul sebagai figur yang sempurna. Berbada dengan muhadditsun, para ulama ushuliyyun juga memberikan sebuah defenisi hadits sebagai “segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. selain Al-quran, berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan Beliau, yang dapat dijadikan sebagai dalil hukum syari’ah”. Defenisi seperti dikemukakan ulama ushul ini membatasi hadits hanya pada dalil-dali yang sifatnya “hukmun”, sehingga dapat disimpulkan bahwa ulama tersebut kemudian tidak mengakui—kalaupun mengakui tidak berkonsekuensi atau bernilai pahala bagi yang mengamalkannya—bentuk fisik nabi itu sebagai hadits dan segala sesuatu yang tidak berbau hukum.
Dari kalangan fuqaha juga mendefenisikan hadits sebagai segala perbuatan Rasulullah—termasuk di dalamnya perkataan dan ketetapan—yang ditetapkan oleh Rasulullah, namun pelaksanaannya tidak sampai kepada tingkat wajib. Di sini terlihat bahwa masing-masing ulama ini membuat defenisi menurut bidang yang digeluti dan menurut perspektif cara menelaah hadits itu sendiri.
Jika dihubungkan diksi “hadits” dengan peristilahan yang sepadan dengannya, maka istilah “khabar” dan “atsar” juga terjadi diskusi yang cukup menaruh perhatian yang lebih. Khabar yang secara bahasa diartikan sebagai berita, maka berita ini bisa saja berasal dari setiap orang, atau bahkan dari Rasul sendiri. Kemudian jika penggunaan kata hadits juga dipadankan dengan kata khabar, maka akan timbul ketidakjelasan khabar itu sendiri—dari segi makna khabar—, oleh karena terjadi pengkhususan, maka segala yang bersuber dari Rasul—termasuk di dalamnya khabar—, menjadi istilah Hadits atau sunnah. Diskusi selanjutnya ialah pada peristilahan atsar, ada yang mengatakan atsar juga sebagai hadits atau ada juga ulama menkhususkan istilah ini pada penyandaran kepada sahabat. Jadi, antara khabar, atsar maupun hadits memiliki sisi perbedaan yang mendasar, tetapi bisa juga mengandung kesamaan, ini tergantung kepada cara pandang seseorang dalam memaknai tiga peristilah itu.
Oleh karena ada penkhususan, maka hal-hal yang berasal dari Rasul dinamakan Hadits atau Sunnah, sedangkan yang berasal dari sahabat dinamakan atsar. Berbeda dengan kedua istilah yang disebutkan terakhir ini, khabar secara umum barasal dari setiap orang yang menyampaikan khabar (berita). Sehingga, hadits termasuk dari bagian khabar, tetapi khabar tidak bisa dikatakan sebagai hadits. Begitu juga dengan atsar, atsar merupakan bagian dari khabar, tetapi khabar tidak bisa dikatakan sebagai atsar.
Hadits, memiliki tiga struktur atau susunan yang tidak dapat dipisahkan, ketika seseorang mengatakan sesuatu yang dibacanya atau yang diriwayatkannya sebagai hadits tetapi tidak terpenuhi dari struktur itu maka tidak bisa dijadikan sebagai hadits, apalagi dijadikan sebagai hujjah yang memiliki otoritas di dalamnya. Struktur-struktur yang dimaksud meliputi sanad, matan dan perawi. Sanad disamakan artinya dengan penyebutan isnad. Sanad secara bahasa yaitu sesuatu yang dijadikan sebagai sandaran, sedangkan menurut istilah sanad ialah rangkaian perawi hadits yang menghubungakan kepada matan. Pengertian seperti ini mungkin bisa merangkum pengertian-pengertian yang dimajukan oleh beberapa ulama yang rekdaksinya mungkin berbeda tetapi pada makna dan tujuan memiliki kesamaan. Suatu hadits yang hanya memiliki struktur ini, tidak bisa dijadikan sebagai hadits. Struktur kedua yaitu matan, secara bahasa berarti sesuatu yang terangkat dari bumi, sedangkan menurut istilah, pembicaraan atau kalam atau materi berita yang disampaikan setelah sanad yang terakhir. Dengan kata lain matan yaitu isi atau substansi dari hadits itu sendiri. Hadits yang hanya terdiri dari matan juga tidak bisa dijadikan sebagai sebuah hadits, karena unsur penyampai atau sandarannya tidak ada. Struktur terakhir yaitu rawi. Pada dasarnya rawi termasuk kedalam bagian dari perawi (sanad) hadits, karena sama-sama meriwayatkan hadits, tetapi rawi di sini mempunyai posisi sebagai mukharrij hadits. Perawi yang tugasnya sebagai mukharrij al-hadits, menuliskan hadits-hadits dalam bentuk kitab hadits, seperti Imam Bukhari dan Muslim.
Diskusi tentang sanad hadits, tidak berasal dari tradisi khas Islam. Ditemukan bukti bahwa sistem sanad jauh lebih ada dari peradaban Islam sendiri, misalnya tradisi sanad dalam kitab-kitab Yunani kuno yaitu dengan sebutan Mishna. Mishna dipakai secara luas dalam periwayatan puisi-puisi jahiliyyah dari tradisi Arab klasik. Perbedaan penggunaan sanad dengan mishna yang digunakan pada masing-masing hadits dengan kitab kuno dan puisi-puisi yaitu pada cara periwayatan, sikap para perawi, kondisi perawi dan kesungguhan mereka masing-masing. Perbedaan pada cara periwayatan terlihat pada sanad yang secara konsisten menghafal dan meriwayatkan hadits, sedangkan pada mishna tidak demikian halnya. Perbedaan pada sikap, kondisi serta kesungguhan periwayat terlihat lebih valid dalam sanad dari pada metode mishna. Kevalidan ini terlihat pada ketatnya persyaratan yang harus dilalui oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai sanad hadits, persyaratan yang dimaksud pula mengantarkannya pada penerimaan atau penolakan sebuah hadits yang diriwayatkannya, baik yang didapat berkualitas shahih, hasan atau dha’if.
Sedangkan pada periwayatan pada puisi atau kitab Yunani Kuno (mishna), tidak demikian halnya, penggunaan mishna pada saat itu hanya sekedar keharusan sejarah dan adat kebiasaan, yang tidak terkait dengan urgensi dan kepentingan bagi eksistensi dari sistem mishna itu sendiri. Penggunaan sistim sanad dalam proses seleksi hadits sudah mulai sejak masa Rasulullah, walaupun pentadwinan (pembukuan) hadits belum dilakukan, ini terjadi karena menjaga keotentikan dan kualitas hadits itu sendiri.
Adapun urgensi dan kepentingan bagi eksistensi dari sistem sanad hadits, terlihat pada awal-awal Islam, ketika Rasul menyampaikan sabdanya, pera sahabat memiliki kewajiban moral untuk menyampaikannya kepada sahabat lain yang tidak mendengar sabda Rasul. Mereka menyampaikan atau melakukan tahammul-isasi kepada sahabat lain setiap kali mereka bertemu. Sahabat yang mendengar hadits ini melakukan pengecekan untuk menguji kevalidan hadits yang diterimanya atau al-ada’. Proses transpormasi hadits semacam ini dilakukan pada masa Rasul saat hadits mulai berkembang di sekitar lingkungan kerasulannya. Perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dalam sistem meng-isnad-kan suatu hadits ketika terjadi fitnatul kubra yang terjadi antara Ali dengan Muawwiyah. Sehingga periwayatan hadits sangat dipengaruhi oleh setting budaya dan bahkan perkembangan politik. Pasca kejadian tersebut, kajian, penelitian tentang hadits semakin urgen dilakukan. Para ahli hadits menjadi sangat berhati-hati dalam mengisnadkan hadits. Karena itu, untuk menerima sebuah riwayat hadits diperlukan seleksi sedemikian ketat.
Berbeda dengan diskusi tentang inkar sunnah, pada tataran validitas mungkin tidak menjadi permasalahan, akan tetapi mereka mempertanyakan status kesumberan hadits, meragukan atau bahkan menolaknya  sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran. Inkar sunnah bisa dikelompokkan menjadi tiga golongan. Pertama, orang yang sama sekali menolak sunnah secara keseluruhan, hal ini diindikasikan oleh pemahaman bahwa al-Quran sudah cukup tanpa ada penjelas. Kedua, golongan yang menolak sunnah, kecuali yang memiliki kesamaan dengan petunjuk Al-Quran dan yang ketiga golongan yang menolak sunnah yang berstatus ahad.
Perkembangan yang mengkhawatirkan bagi umat Islam terkait dengan kehujjahan hadits bahwa tidak sedikit masyarakat menggunakan hadits-hadits yang dha’if atau sama sekali maudhu’ dalam masalah-masalah ibadah serta hukum, padahal hadits-hadits yang disebutkan terakhir itu tidak layak untuk digunakan atau dijadikan sebagai sumber hukum, walau sekalipun hadits-hadits yang sifatnya sebagai motivasi-motivasi dalam beribadah. Jika kondisi seperti yang telah disebutkan tidak segera direspon, maka tidak mustahil pada situasi modern ini akan menyeruakkan kelompok-kelompok yang mengingkari hadits atau sunnah, karena keotentikan dan keotoritasan hadits semakin diragukan. Oleh karena itu, perhatian terhadap hadits—khusus dalam hal ini fokus pada ilmu hadits—tidak lain disamping untuk menghindari penggunaan hadits-hadits dha’if atau sama sekali maudhu’ dalam berhujjah, juga untuk meng-counter kelompok mungkir sunnah. Disamping itu yang terpenting adalah bagaimana umat islam memiliki sikap kritis atas tiori-tiori golongan orientalis yang meragukan kehujjahan hadits.
Kontribusi orientalis terhadap teori-teori hadits memicu umat muslim secara khusus mempelajari hadits dalam mengomentari teori-teori itu. Perspektif meragukan hadits atau asumsi Skeptis tentu tidak dapat dibenarkan, walaupun dilakukan dengan penelitian-penelitian terhadap hadits yang diragukan itu, apalagi keraguan itu akan terus berlanjut atau dipaksakan keraguannya terhadap hadits mengingat kebanyakan sikap orientalis yang tidak objektif dalam menela’ah hadits. Yang dapat disimpulkan bahwa terjadi kesalahan akademik yang dilakukan oleh banyak kalangan mereka. Ada juga kalangan orientalis dengan memajukan asumsi non-skeptis artinya pada tahap awal tidak meragukan eksistensi hadits sebagai sumber hukum, tetapi akibat dari pengaruh subjektivitas yang sangat besar, menimbulkan pemaksaan terhadap cara pendang mereka dalam menilai hadits (tidak menerimanya). Yang paling penting untuk dimengerti bahwa pemberian nilai terhadap suatu hadits yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kepentingan terhadap hadits itu sendiri mungkin bisa dibenarkan, sebaliknya akan sangat rancu serta tidak proporsional dan profesional ketika ada orang yang memberikan nilai terhadap sesuatu (baca: hadits.) akan tetapi tidak mempunyai kepentingan terhadap seseuatu itu. Sehingga, walaupun orang yang memberikan nilai terhadap hadits tetapi tidak ada kepentingan dengannya, sekalipun nilai yang diberikan itu menguatkan eksistensi hadits itu sendiri, tidak serta merta untuk dibenarkan, yang perlu sikap kritis terhadap penelitian mereka (orientalis).
Konsep kesumberan Hadis atau sunnah—walaupun ada yang membedakan antara kedua istilah itu—menjadi posisi yang strategis—setelah Al-Quran al- Karim—bagi umat islam secara keseluruhan dalam manjadikannya sebagai hujjah fil hukmil islam—klaim seperti ini tanpa menafikan golongan yang inkar sunnah atau hadits. Dasar kehujjahan Hadits yang mempunyai otoritas kedua setelah Al-Quran, tentu diketahui dari sumber yang paling otoritas, yaitu Al-Quran itu sendiri. Seperti terdapat dalam surat an-Nisa’:59: “wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya)...”. salain itu status kesumberannya juga didapat dalam surat an-Nisa’: 80: “barang siapa menta’ati Rasul, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah”. Walaupun tidak secara eksplisit dijelaskan bahwa “hadits sebagai sumber kedua”, tetapi makna dari dua ayat itu menunjukkan bahwa hadits memang patut dijadikan kesumberan yang valid. Ke-valid-an hadits ini, kemudian menggiringnya untuk memberi beberapa fungsi terhadap Al-Quran, yaitu sebagai;
*      bayan al-tafshil (fungsi untuk menjelaskan),
*      bayan al-ta’kid (fungsi memperkuat),
*      bayan al-muthlaq atau bayan al-taqyid (fungsi untuk meberi batasan),
*      bayan al-takhshis (fungsi untuk mengkhususkan).
Mangingat posisi hadits seperti yang telah disebut diatas, menjadikan Hadits sangat penting dikaji. Pengkajian yang dimaksud tentu bertumpu pada dua terma ilmu yang dalam ilmu hadits dikenal dengan istilah riwayah dan dirayah. Dengan ilmu riwayah, tentu pengkaji ilmu akan mengetahui bagaimana seseorang menukil, memelihara hingga tahap pengkodefikasian hadits, serta mengetahui cara seorang perawi dalam menerima hadits dari orang-orang sebelumnya. Sedangkan ilmu dirayah hadits berguna untuk dan dalam mengetahui perilaku perawi, sifat serta ihwal sanat dan matan hadits yang pada gilirannya akan menentukan apakah suatu hadits tersebut maqbul (diterima) atau mardud (ditolak).W
Dalam ilmu riwayah al-Hadits, terdapat dua kegiatan dalam periwayatan hadits yaitu proses tahammul al-hadits atau proses penerimaan hadits dan ada’ al-hadits atau proses penyampaian sebuah hadits. Proses transmisi ini oleh mayoritas ulama telah menetapkan delapan cara yang biasa dilakukan oleh para sahabat dan masa-masa berikutnya dalam menerima suatu hadits. Adapun metode yang dilakukan yaitu;
*      Metode al-sima’, yaitu cara penyebaran hadits dilakukan dengan mentransfer hadits—baik berbentuk hafalan maupun tulisan—dari seseorang kepada orang lain—dalam hal ini guru kepada muridnya—, metode semacam ini menurut jumhur muhadditsun merupakan cara yang paling tinggi nilainya, karena dimasa Rasulullah, cara ini yang banyak dilakukan dalam periwayatan hadits.
*      Selanjutnya, dengan metode qira’ah, yaitu seseorang membacakan hadits kepada orang lain, orang yang disebut terakhir ini posisinya lebih berotoritas dari orang yang membacakan hadits.
*      Kemudian dengan metode ‘ijazah, yaitu seorang mengizinkan kapada orang lain untuk meriwayatkan hadits atau kitab yang diriwayatkannya sendiri.
*      Metode al-munawalah, yaitu seseorang menyerahkan kitab hadits kepada orang lain agar diriwayatkan kepada orang lainnya dengan menyebutkan sanad darinya.
*      Metode al-mukatabah, metode ini mirip dengan metode al-munawalah dan ‘ijazah.
*      Metode al-i’lam, yaitu seseorang mengumumkan kepada orang lain bahwa dia telah mendengan hadits atau kitab hadits dari seseorang.
*      Metode al-washiyyah, yaitu seseorang memberikan wasiyat kepada orang lain untuk memberikan kitab haditnya kepada muridnya.
*      Terakhir dengan metode al-wijadah, yaitu seorang (murid) menemukan hadits yang diriwayatkan oleh orang lain (gurunya), tanpa ada pemberitahuan sebelumnya darinya (guru).
Beberapa kegiatan di atas, menjadikan kesumberan hadits sangat urgen adanya. Dalam proses penerimaan dan periwayatan hadits, para ulama selalu bersikap hati-hati. Kehati-hatian para ulama ini dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara otentisitas dan orisinalitas hadits. Kehati-hatian itu pilalah yang menyebabkan para sahabat dan thabi’in tidak gegabah dalam meriwayatkan hadits sebelum mereka meyakini kebenaran lafaz dan ketetapan huruf serta maknanya. Periwayatan semodel ini dinamakan dengan riwayat bil-lafdzi. Diantara sahabat yang mempelopori periwayatan hadits model ini adalah Umar ibn Khattab, Abdullah ibn Umar, Zaid ibn Arqam, ibn Surin, Tsa’lab, Qasim ibn Muhammad, Raja’ ibn Haywah, Ibrahin ibn Maisarah dan Thawus.
Berbeda dengan periwayatan bil-lafdzi, periwayatan ma’nawi juga didapatkan dalam sebuh riwayat hadits, dimana redaksional yang digunakan mungkin berbeda, tetapi secara makna memiliki kesamaan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa muhaddits boleh meriwayatkan sebuah hadits dengan maknanya saja, tidak dengan lafadznya dengan syarat periwayat mengetahui bahasa Arab dan segala seluk beluknya, mengerti makna-makna dan kandungannya serta mengerti dan memahami kata yang bisa berubah makna dan tidak berubah makna dengan tujuan meniadakan interpretasi subjektif terhadap hadits. Akan tetapi, bila seorang perawi tidak mengerti dan memahami kata-kata yang bisa berubah makna, maka perawi tersebut tidak diperbolehkan meriwayatkan hadits secara maknawi.
Akan tetapi, bila ditinjau dari ilmu dirayah, yang sekaligus berorientasi pada tingkat keshahihan hadits, menuntut seseorang fokus kepada perilaku perawi yang implikasinya pada status hadits itu sendiri, apakah tingkatan hadits itu menjadi shahih karena perawinya, hasan, dha’if, mu’allaq atau bahkan pada tingkatan hadits maudhu’ (hadits palsu). Mengingat status ke-urgen-an hadits, perlu adanya suatu patokan atau persyaratan bagi orang yang melakukan periwayatan hadits, sehingga pengklasifikasian hadits menurut kualitasnya atau bahkan terhadap jumlah perawinya (sanad) bisa ditetapkan secara pasti.
Dalam hal ini, untuk menentukan suatu hadits itu shahih tidaknya, tergantung kepada terpenuhinya syarat-syarat yang diberikan ulama, yaitu:
  1. Sanadnya bersambung dari perawi partama hingga perawi terakhir,
  2. Perawinya bersifat adil,
  3. Perawi bersifat dhabit,
  4. Terhindar dari syadz, dan
  5. Terhidar dari ‘illat.
Dari semua syarat yang dimajukan ini menunjukkan begitu pelik dan sukar untuk menetapkan suatu hadits yang shahih, apalagi pada tingkat shahih lagi mutawatir. Hadits shahih merupakan hadits yang sanadnya bersambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang berkualitas sama, bersambung sanadnya dari awal hingga berakhir kepada Rasulullah saw, atau juga kepada sahabat atau tabi’in, bukan hadits yang syadz dan terkena illat yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya. Dari defenini ini kemudian diformulasikan ketentuan syarat seperti telah tersebut di atas.
Dengan kata lain, seperti yang telah disepakati oleh mayoritas ulama hadits dan ushul fiqh, bahwa orang yang riwayat haditsnya diterima sebagai hujjah harus memenuhi syarat seorang muslim, periwayatan hadits dari seorang kafir, walaupun bukan pendusta tidak dapat diterima. Persyaratan selanjutnya yaitu baligh, memiliki sifat adil, dan memiliki kedhabitan (kapasitas intelektual yang mapan), yakni perawi yang menyadari tentang apa yang didengarnya, paham dan hafal serta mampu memproduksi kembali dengan meriwayatkan hadits yang telah diterimanya tersebut kepada orang lain.
Dari ilmu dirayah pula, status hadits dapat dikatagorikan sebagai hadits dha’if atau bahkan maudhu’ sama sekali. Hadits maudhu’ merupakan hadits yang dibuat-buat, diada-adakan berupa kedustaan yang disandarkan kepada Rasulullah saw. adapun cacat dari hadits ini terdapat pada sosok perawi yang berdusta, padahal hadits yang diriwayatkan itu tidak pernah dikatakan, dikerjakan atau ditetapkan oleh Rasul. Secara praktis, tidak membuat kekecualian bahwa pada masa sahabatpun bisa terjadi hadits palsu, lebih-lebih hadits pada masa itu belum dibukukan dalam sebuah kitab hadits yang tentu telah mendapat ratifikasi data yang valid. Sederhananya, munculnya hadits-hadit palsu disebabkan oeleh beberapa faktor; pertama pertentangan politik. Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan politik, beberapa pihak ingin memenangkan pihaknya dengan membuat hadits palsu, seperti para pendukung mu’awwiyah yang sedang konflik dengan ‘Ali membuat hadits; “orang yang terpercaya itu ada tiga, yaitu saya (Rasulullah), Jibril dan muawwiyah”. Faktor kedua adalah upaya dari musuh islam untuk merusak dan menghancurkan umat islam. Ketiga, faktor fanatik terhadap kekuasaan, kebebasan dan kultus individu terhadap imam dan mazhabnya. Keempat, memikat masyarakat dengan cerita dan nasehat, keinginan seseorang untuk berbuat baik. Serta Kelima, mendekatkan diri kepada penguasa. Dari sini, perlu diadakannya penelitian hadits secara mendalam untuk mengetahui suatu hadits yang shahih dengan yang maudhu, sama sekali.
Adapun ciri hadits maudhu’ bisa dilihat dari dua sisi, yaitu bisa dilihat pada sanad atau bahkan pada matan hadits. Pada sanad, bisa diketahui dengan adanya pengakuan sendiri dari perawi bahwa ia telah berbohong dan telah memalsukan hadits, kemudian fakta sejarah bahwa seorang perawi hadits palsu dimaksud tidak pernah bertemu dengan orang yang dikatakannya sebagai guru, selain itu suatu hadits bisa dikategorikan palsu apabila perawi itu terkenal berdusta dalam meriwayatkan hadits serta hadits yang diriwayatkannya tidak pernah diriwayatkan oleh orang yang terpercaya. Sedangkan bila dilihat dari sudut matan hadits, ciri-ciri yang dapat diketahui dari hadits palsu yaitu kerancuan redaksional, kerancuan makna, bertentangan dengan akal dan tidak dapat ditakwilkan, serta bertentang dengan dalil akal terhadap Allah. Dari kriteria tersebut di atas menunjukkan bahwa dalam meriwayatkan hadits, perawi dituntut untuk memenuhi syarat-syarat hadits shahih, sehingga, walaupun dalam penentuan untuk ketingkat mutawatir belum tercapai, tetapi hadis yang diriwayatkan masih bisa menjadi dalil hukum karena keshahihannya, dan mengurangi klain atau meniadakan klaim bahwa hadits yang diriwayatkannya diduga kuat berasal dari Rasul.
Mengenai awal munculnya hadits mawdhu’ terdapat beberapa pendapat. Pertama, bahwa hadits telah dipalsukan semenjak Rasul masih hidup, dengan argumentasi bahwa Rasul merespon dengan keras terhadap pemalsuan hadits. Kedua, bahwa pemalsuan hadits terjadi pada masa kekhalifahan Usman ibn ‘Affan, pendapat ini dikemukakan oleh Abu Syuhbah yang mengatakan Abdullah ibn Saba’ yang hidup sezaman Usman telah memalsukan hadits. Ketiga, bahwa pemalsuan hadits terjadi pada masa ‘Ali ibn Abu Thalib. Pendapat ini pula yang dianggap kuat oleh kebanyakan ulama.W
Tugas untuk menemukan dan menentukan bahwa suatu hadits dapat dikategorikan kedalam hadits shahih atau tidak tentu dipelajari dalam ‘ulumul hadits atau secara spesifik dibahas dalam ilmu Mushthalah al-hadits. yang bahasannya mencakup ke dalam dua topik besar seperti yang telah disebutkan.
Hadits—baik perkataan (qauli), perbuatan (fi’li) maupun ketetapan (taqrir) Rasul—, mulai dari pembentukan, pengumpulan/ penghimpunan hingga pengkodefikasiannya, tentu jalannya tidak semulus yang dikira, ini terbukti bahwa dalam perkembangannya, hadits untuk pertama kali—masa Rasulullah saw—tidak langsung ditulis dalam bentuk mushannaf atau Jami’ (kitab)—tidak mengecualikan juga, ada yang menulis atau mencatatnya seperti yang diterangkan oleh Subhi al-Shalih—akan tetapi kebanyakan hadits dihafal oleh para sahabat yang hidup semasa dengan Rasul yang kondisi, tradisi serta kebiasaan orang-orang pada waktu itu terbiasa dan kuat dalam hafalan. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah wafatnya Rasul, kekhawatiran akan hilangnya hadits-hadits yang mereka hafal dan banyaknya hadits-hadits palsu yang berkonsekuensi pada banyaknya kesalahan, menggiring para sahabat untuk memulai dalam penghimpunan hadits.
Prosesi penghimpunan hadits tersebut melalui standarisasi dan seleksi hadits secara ketat. Proses seleksi ini bisa tergambar ketika misalnya ‘Ali ibn Abi Thalib dalam menerima suatu Hadits dari sahabat lain terlebih dahulu dilakukannya sumpah, sehingga hadits yang dimaksud benar adanya. Selain itu tergambar juga ketika Abu Bakar dalam menerima hadits dengan syarat adanya saksi. Namun demikian, masih ada “kemungkinan” bahwa hadits shahih dapat bercampur dengan hadits yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keshahihannya. Kekhawatiran semacam ini, mengharuskan para tabi’in selanjutnya untuk memulai dalam pengkodefikasian hadits. Pengkodefikasian secara resmi dilakukan pada masa ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz (99-101 H), yang diawali dengan pengintruksiannya kepada wilayah-wilayah islam, salah satunya instruksi kepada Muslim ibn Syihab al-Zuhri, yang selanjutnya dikenal dengan orang yang pertama melakukan kodefikasi hadits.
Walaupun perjalanan yang cukup panjang tentang hadits, mulai dari pembentukan, pengumpulan hingga pentadwinan hadits, yang selanjutnya dapat memisahkan hadits-hadits shahih yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi perlu adanya pen-tauqid-an terhadap kesumberan hadits secara umum, hal ini dikarenakan timbulnya tantangan dari pihak luar (orientalis) yang mempu memecah dan atau bahkan mampu menimbulkan keraguan terhadap eksistensi hadits sebagai sumber kedua. Hal ini dalam perjalanan orientalis, melakukan penelitiannya tidak secara objektif menilai kedudukan hadits, baik secara sosio-historis hadits yang pasti adanya ataupun dalam validitas hadits secara umum, termasuk di dalam konsip sanad dan matan hadits. Klaim ini terbukti bahwa hadits yang shahih sekalupun masih bisa diragukan (asumsi skeptis).
Asumsi bahwa pengaruh orientalis terhadap islam sangat kuat—khusus dalam hal ini studi tentang hadits—ini terbukti dengan banyaknya nama-nama dari mereka yang terekam dalam banyak literatur Islam atau bahkan buku yang dikarang mereka-mereka sendiri yang mencoba mengkaji Islam.W
Penelitian Hadits.
Penelitian tentang hadits menjadi main topic dalam bahasan Ulumul Hadits, hal ini didasari pada dua argumentasi yang dapat dimajukan yaitu; terkait dengan posisi hadits sebagai sumber hukum islam kemudian terkait dengan historisitas hadits. Argumen tentang hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran, tentu perlu pembuktian dan tela’ah ulang yang dilakukan terhadap hadits, baik dari segi matan dan sanad, maupun pada tataran konsep keotentikan hadits mengingat banyak hadits yang disalahgunakan dalam penerapannya (fokus pada pelaku), atau banyaknya hadits yang tidak valid—baik pada sanad dan matannya—dijadikan sebagai sumber hukum (fokus pada hadits). Sedangkan argumen tentang historis hadits masih banyak kemungkinan-kemungkinan hadits yang telah dimanipulasi, selain itu historis hadits terkait dengan proses pengkodifikasianyang tidak singkat , jumlah kitab hadits yang banyak dengan kodifikasi dan kualifikasi penyusunan yang beragam serta telah terjadi transfomasi hadits secara maknawi.
Berangkat dari penjelasan di atas, dianggap perlu dan penting pengkajian hadits dari segi matan dan sanadnya. Adapun pengkajian dengan—fokus kata “penelitian hadits”—perlu diadakan guna menjaga keotentikannya dalam statusnya sebagai sumber. Ada dua penelitian yang dimaksud yaitu;
1.     penelitian terhadap sanad
Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan membuktikan secara faktual-historis bahwa apa yang disebut sebagai hadits itu memang barasal dari Rasul atau diduga kuat dari Rasul atau sama sekali bukan dari Rasul. Penelitian “Isnad” dimaksud pada hadits yang diriwayatkan tidak sampai pada tingkat mutawatir, karna tingkatan mutawatir sudah dapat dipastikan hadits itu sebagai hadits shahih. Jadi fokus kajiannya pada hadits ahad, karena adanya anggapan bahwa hadits ahad mempunyai indikasi pada keshahihannya, baik selnjutnya pada tingkatan hasan, dha’if atau maudhu’. Adapun bagian hadits yang diteliti yaitu pada sanadnya, mulai dari jumlah perawi yang secara runtut dari perawi ke perawi hungga pada sisi perilaku perawi secara khusus. Secara gamblang dapat dikemukakan bahwa penelitian semacam ini berkutik pada syarat yang ada dalam hadits shahih, yakni pada kebersambungan sanad, ini dilakukan agar mengetahui setiap periwayat dari masa ke masa. Selanjutnya pada kaedilan perawi dalam sanad, artinya yang dilihat adalah kemapanan dan keotoritasannya sebagai perawi hadits. Ketiga pada kedhabitannya atau kemudahannya dalam menghafal sehingga tergambar oleh kita kekuatan hafalannya. Keempat pada terhindarnya sanad dari shadz, yaitu kontra-keotoritasan sehingga hadits yang diriwayatkan oleh periwayat tertentu bertentangan dengan periwayat yang lebih otoritasnya. Terakhir pada terhindarnya dari adamul illah, yaitu kecenderungan terjadi cacat baik pada adil maupun dhabitnya, sehingga menurunkan kualitas suatu hadits.
Kajian seperti ini mungkin hanya dapat dilakukan oleh orang yang fokus bidang ini, tetapi tidak mengecualikan pada umat muslim secara keseluruhan yang tentunya memiliki concern atau perhatian lebih terhadap hadits, apalagi hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam.W
2.    Penelitian pada matan hadits
Penelitian ini membutuhkan kehati hatian, karena yang diteliti merupakan inti dari suatu hadits. Dalam hal ini bisa dilakukan pada sanad yang meriwayatkannya, yang menjadi titik perhatian adalah pada kualitasnya sebagai perawi hadits. Selain itu bisa juga dilakukan terhadap makna dari matan-matan hadits, apabila dua hadits yang redaksionalnya berbeda tetapi maknanya sama (semakna)—ini terjadi akibat dari periwayatan hadits secara maknawi—, persyaratan diterimanya matan semacam ini apabila yang meriwayatkan hadits itu shahih. Kritik matan selanjutnya pada kandungan makna hadits. Secara singkat dapat dipahami dari penelitian terhadap matan dapat digunakan parameter bahwa matan tidak syadz dan tidak ada ‘illat.
Klasifikasi Hadits;
Tinjauan tentang hadits bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Sudut pandang itu mulai dari hadits dilihat dari segi bentuknya, pengklasifikasian hadits berdasarkan sifatnya, ditinjau dari jumlah perawinya atau dari segi kehujjahannya.
Tinjauan hadits dari segi bentuknya terdiri dari lima kriteria, yaitu; pertama hadits Qauli, dengan pengertian sebagai segala “perkataan” yang disandarkan kepada Rasul saw. dengan demikian sumber hadits itu ialah perkataan beliau. Kedua Hadits fi’li ialah segala “perbuatan” yang disandarkan kepada Rasul saw. ketiga hadits taqriri yaitu segala sesuatu yang sifatnya ketetapan Rasulullah, ketetapan ini juga disandarkan kepada Rasul saw. keempat hadits Shifati yaitu hadits yang menggambarkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi dan kodisi yang ada pada diri Rasul saw. contoh hadits shifati ini pada keadaan kondisi fisik Rasulullah, jenggot dan sebagainya, sehingga banyak yang mengatakan bahwa berjenggot sebagai sunnah Rasulullah saw. yang terakhir yaitu hadits Hammi ialah hadits yang menggambarkan segala sesuatu atau hal-hal yang berkaitan dengan cita-cita, hasrat, kemudian beliau wafat sebelum cita-cita atau hasrat beliau terpenuhi.
Jika dilihat dari segi bentuk hadits ini, terkadang ulama tidak memasukkan salah satu dari kelima—atau dua barangkali—bentuk hadits tersebut sebagai hadits, seperti ulama ushuliyyun yang hanya menyatakan hadits pada perkataan, perbuatan dan taqrirnya, sedangkan pada pada bentuk hadits Shifati dan hammi tidak dimasukkannya sebagai muatan dari hadits, tetapi bukan meniadakan pengakuan mereka terhadap kedua bentuk hatdit yang disebut terakhir itu.
Penggolongan hadits seperti di atas tentu dilakukan oleh ulama-ulama hadits yang memiliki concern tersendiri terhadap hadits, tetapi tidak bisa disamakan dengan ulama lain yang memiliki sudut pandang dan bidang yang lain pula (berbeda).
Adapun klasifikasi hadits berdasarkan sifatnya dibagi kepada dua kategori, yaitu Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi. Hadits qudsi merupakan hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad dan disandarkan pula kepada Allah, hal ini terjadi karena proses penyampaian hadits yang dilakukan melalui redaksional Rasul sendiri, tetapi makna dari Hadits ini berasal dari Allah swt. Proses penamaan “hadits” pada makna yang diturukan oleh Allah—mengingat arti hadits secara bahasa adalah baharu—bukan berimplikasi kepada statement bahwa yang memberi makna juga baharu, tetapi atas dasar “cara” dan “susunan kalimat” yang dikeluarkan melalui Rasul yang sifatnya baharu sehingga penamaannya menjadi “hadits qudasi” atau “hadits yang suci”. Sedangkan hadits Nabawi ialah ialah hadits yang segala sesuatunya disandarkan kepada Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, kondisi fisik, atau cita-cita Nabi.
Adapun perbedaan antara keduanya adalah hadits qudsi maknanya dari Allah sedangkan redaksi kata-katanya dari Nabi sendiri, berbada dengan hadis nabawi yang semata-mata makna dan lafadh-nya berasal dari Nabi, tetapi pada hakikatnya makna inipun berasal dari Allah juga. Selain itu perbedaan yang lain terletak pada, secara hakiki maupun hukmi, hadits qudsi adalah wahyu sedangkan hadits nabawi secara hakiki bukan wahyu tetapi secara hukmi adalah wahyu.
Klasifikasi ketiga yaitu ketika hadits ditunjau dari jumlah perawinya, maka terdiri dari hadits mutawatir dan hadits ahad. Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak dan disampaikan kepada orang banya pula yang menurut adat kebbiasaan tidak mungkin orang banyak ini melakukan dan berniat untuk berdusta. Atau secara sederhana hadits mutawatir baik pada tahammul (penerimaan) maupun al-ada’ (penyampaian) dari orang banyak keorang banyak. Hadits mutawatir terbagi kepada dua yaitu mutawatir lafzi antara lafadh dan maknanya sama diriwayatkan oleh orang banyak, dan mutawatir ma’nawi yaitu hadits yang redaksionalnya berbeda-beda tetapi diriwayatkan oleh orang banyak pula tanpa ada kebohongan bersamanya. Hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat hadit mutawatir. Bila diruntut, hadit ahad memiliki banyak turunan, yaitu hadits masyhur (diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih dari setiap generasi periwayatan), hadits ‘aziz (hadits yang diriwayatkan oleh tidak kurang dari dua periwayat) dan hadits gharib (hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi).
Klasifikasi hadits selanjutnya berdasarkan kualitas hadits, terdiri dari hadits shahih, hasan dan dha’if. Hadits yang tersebut terakhir memiliki bagian kepada hadits mauquf, maqthu’, mursal, mu’allaq, mudallas, munqathi’, mu’dhal, maqlub, mudraj, syadz, mungkar, matruk dan hadits maudhu’.
Bagian terakhir dari pengklasifikasina hadits selanjutnya yaitu antara kehujjahan hadits mutawatir dan hadits ahad. Klasifikasi model ini, dominan dikaji oleh para fuqaha atau ulama fikih—dengan tidak mengatakan ulama lain juga ada mengkajinya, baik ulama ushuliyyun maupun ulama muhadditsun—dalam menentukan apakah hadits tersebut bisa dijadikan dasar kehujjahan suatu perbuatan atau tidak. Kriteria penggolongannya sebagai berikut;
a.       Hadits mutawatir
Seperti telah disebutkan, bahwa hadits mutawatir yaitu hadits yang sanad-sanad memiliki kualitas dan kuantitas dalam meriwayatkan suatu hadits dari generasi ke generasi hingga sampai kepada Rasulullah saw.  hadits mutawatir inipun memiliki beberapa pembagian. Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dari generasi ke generasi yang memiliki kesamaan periwayatan baik makna maupun lafaz suatu hadits, dengan kata lain, mutawatir maknawi dan mutawatir lafzi. Mengenai otoritas dan otentisitasnya, bisa dijadikan sebagai dasar kehujjahan hukum. Alasannya bahwa keotentisitasan kesumberannya (tsubut) sejajar dengan Al-Quran, yang dapat diamalkan dalam segala aspek kehidupan.Pembagian hadits mutawatir selanjutnya ialah mutawatir hanya pada makna, sedangkan redaksional hadits masing-masing periwayat berbeda dalam menyampaikannya. Dari segi kehujjahannya, hadits ini setingkat dengan hadits ahad yang shahih, karena riwayatnya hanya diduga kuat berasal dari Rasul. Perbedaan antara hadits yang makna dan lafaznya mutawatir dengan hadits yang hanya mutawatir pada makna yaitu pada kehujjahan pada hal-hal akidah dan diluar akidah. Hadits yang disebut terakir ini hanya bisa dijadikan hujjah pada hal-hal di luar akidah—sebagai klaim?—seperti ibadah dan lainnya.
Adapun klasifikasi kedua dari pembagian hadits berdasarkan kehujjahannya yaitu hadits ahad. Hadits ahad yang nilai atau kualitasnya shahih dan hasan secara otomatis—mengingat dan menimbang persyaratan hadits yang shahih dan hasan ini tidak berpengaruh pada kesalahan fatal—dapat dijadikan hujjah hukum. Hadits semacam ini berstatus sama dengan hadits mutawatir ada ma’na (baca: mutawatir ma’nawi), yaitu kehujjahannya diluar lingkup akidah. Terkait dengan “penggolonggan berdasarkan kehujjahan” ini, ulama yang concern serta mempunyai urgen tentangnya tentu terfokus pada para ulama fikih. Adapun pendapat mereka-mereka (baca: ulama) ini tentang kehujjahan hadits ahad yaitu: menurut Imam Abu Hanifah, hadits ahad yang dilengkapi dengan perawi yang adil, dapat dijadikan sebagai hujjah pada bidang amaliah, bukan untuk persoalan akidah. Menurut pendapat Imam Malik, hadits ahad bisa dijadikan sebagai hujjah pada hukum yang tidak ditemukan di dalam Al-Quran. Pemakaian hadits ini harus didahului oleh qiyash zanni. Menurut pandapat Imam Syafi’i bahwa hadits ahad bisa dijadikan sumber kehujjahan bila dipenuhi syarat pada perawinya yaitu berakal, dhabit, mampu menyampaikan hadits kapanpun di kehendaki dan periwayat dadits harus langsung mendengarnya dari Rasul serta tidak menyalahi pendapat ulama hadits. Sedangkan menurut pendapat Imam Ahmad ibn Hambal sebagai “ahlul hadits”—tidak dengan mengatakan fanatik akan hadits—, hadits ahad dapat dijadikan sebagai hujjah, bahkan hadits dha’if sekalipun bisa dijadikan sebagai hujjah dibandingkan dengan pendapat manusia.
Berbeda dengan Imam Ahmad ibn Hambal yang mengatakan hadits dha’if dapat dijadikan hujjah, Jumhur sepakat bahwa hadits yang berkualitas dha’if tidak dapat dijadikan sebagai hujjah hukum—dengan tidak mengatakan “semua” hadits dha’if  tidak dapat dijadikan hujjah—, tetapi Imam Syafi’i memperbolehkan hujjahnya pada persoalan Fadhail al-a’mal. Pembolehan ini bukan berarti menghilangkan syarat, artinya kualitas ke-dha’if-an suatu hadits yang tergolong parah, yang diriwayatkan oleh kadzzab dan pemalsu hadits.W
Perjalanan historisitas hadits berbeda dengan  historisitas Al-Quran, perbedaan tersebut terletak pada segi kemunculannya, kemudian diteruskan dengan periwayatannya hingga pada tahap pembukuannya. Al-Quran, baik secara kualitas maupun otoritas yang sampai pada tingkat mutawatir, mampu menjadikannya sebagai suatu ke-otentikan kesumberan yang pasti (Qath’iyuts-Tsubut)—baik dinilai melalui keyakinan maupun diuji dengan faktualitasnya—. Namun, tidak demikian dengan hadits, karena kesalahan dalam hadits dilakukan oleh orang yang meriwayatkannya, baik pada sedikitnya periwayatan secara mutawatir mapun pada tidak terpenuhinya syarat-syarat yang ada untuk menciptakan hadits yang berstatus shahih. Konsekuensinya pada historisitas pada hadits sebagaimana telah disebutkan, menjadikan nilai hadits tidak mampu memberi keyakinan yang pasti atas otoritas kesumberannya, ini terbukti dengan banyaknya hadits ahad yang mungkar dan bahkan hadits yang maudhu’ (palsu). Oleh karena itu, argumen atau hipotesa yang dapat dimajukan ialah, se-shahih apapun suatu hadits, hanya mampu berada pada tingkat diduga kuat berasal dari Rasul (zanni al-wurud). Terkecuali pada hadits yang mutawatir. Hepotesa semacam ini tidak berhenti demiklian saja nada penelitian lanjut tentang hadits yang dimaksud.
Penelitian yang dimaksud tentu mengacu pada dua ilmu sebagaiman yenga telah disebutkan yaitu ilmu riwayah dan dirayah al-hadits. Penelitian hadits yang mampu memberi nilai hadits yang berkualitas shahih, hasan atau dha’if, secara historis dapat dibenarkan mengingat ketidak pastian dalam kesumberannya (zanni al-wurud). Dengan penelitian ini pula, seorang ulama mampu untuk memberikan standarisasi hadits yang dapat dipakai atau tidak dapat dipakai sebagai hujjah, atau diantara ulama ada yang bersikap ekstrim dalam hal menerima dan menolak, dan juga tidak meniadakan ulama yang bersikap moderat. Imam Bukhari dan Muslim dengan ke-ekstrimannya—atau dengan sikap kehati-hatiannya—tidah menerima hadits dha’if sebagai hujjah, sehingga mereka digolongkan kepada kelompok mutasyaddid (ketat). Berbeda dengan kelumpuk yang ektrim menolak kehujjahan hadits dha’if, Imam Ahmad bin Hambal justru menerima hadits dha’if sebagai hujjah, kemudian dia dikenal dengan sebutan mutasahhil (longgar). Jalan washatan (jalan tengah) mungkin ditempuh oleh Imam Syafi’i yang menerima kehujjahan “bersyarat” terhadap hadits dha’if. Sekap moderat yang ada pada Imam Syafi’i mengantarkannya kepada sebutan mutawassith.
Mengingat posisi hadits yang demikian strategis sebagai salah satu sumber pokok ajaran Islam, maka kajian-kajian terhadapnya menjadi sangat urgen dilakukan. Kajian yang dimaksud tidak saja dilakukan padan matannya, tetapi yang lebih penting dilakukan pertama adalah justru pada sanadnya. Bahkan para ulama menyatakan bahwa tanpa sanad, matan sebaik apapun tidak akan pernah dinyatakan sebagai hadits. Oleh karena posisinya yang demikian sentral inilah, kajian terhadap hadits menjadi penting untuk dilakukan. Kajian dan pemahaman terhadap hadits sangat ragam problematikanya, seperti telah disebutkan pada paragraf-paragraf terdahulu, mengaharuskan adanya upaya yang serius dan sungguh-sungguh terhadap ilmu hadits yang membutuhkan kejelian dan ketelitian.
Kepelikan yang terjadi terhadap kesumberan hadits menjadikan “Ulumul Hadits” sangat perlu dikaji. Ini dimaksudkan untuk menjaga hadits tetap pada kapasitasnya sebagai kesumberan yang mapan, berkualitas, yang tidak hanya memajukan klaim “diduga kuat berasal dari Rasul”, tetapi betul dan benar berasal dari Rasulullah saw. untuk memastikan betul dan benarnya suatu hadits tentu bisa dikaji lewat Ilmu hadits, mengingat ilmu ini memang khusus disajikan untuk itu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar