KAJIAN KRITIS ILMU HADITS
Sumber: Dr. Hj.
Umi Sumbulah M.Ag
Keotoritasan kesumberan Hadits bukan semata didukung oleh
banyaknya pengakuan, akan tetapi hal ini tercipta oleh karena keotoritasan
(baca: hadits atau sunnah) itu datang dari yang otoritas (baca: Rasul).
Keotoritasan Rasul inipun tentu berlaku bagi orang muslim dan mukmin. Hadits,
dalam perjalanannya, terdapat berbagai diskusi panjang terhadapnya. Diskusi ini
mulai dari cara pendefenisiannya, validitas akan sanad dan matannya hingga problem
pengingkaran terhadap kehujjahan hadits itu sendiri (selanjutnya disebut munkir
al-sunnah). Dari segi defenisi misalnya antara ulama muhadditsun berbeda
dengan cara pandang dengan ulama ushuliyyun dan fuqaha, hal ini
terjadi karena perbedaan bidang yang digeluti masing-masing diantara mereka.
Para muhadditsun mendefenisikan hadits sebagai “segala riwayat yang
berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat
fisik dan tingkah laku Rasul, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun
sesudahnya”. Cara pandang seperti ini jelas menggambarkan bahwa mereka
menganggap Rasul sebagai figur yang sempurna. Berbada dengan muhadditsun,
para ulama ushuliyyun juga memberikan sebuah defenisi hadits sebagai “segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. selain Al-quran, berupa perkataan,
perbuatan maupun ketetapan Beliau, yang dapat dijadikan sebagai dalil hukum
syari’ah”. Defenisi seperti dikemukakan ulama ushul ini membatasi hadits hanya
pada dalil-dali yang sifatnya “hukmun”, sehingga dapat disimpulkan bahwa
ulama tersebut kemudian tidak mengakui—kalaupun mengakui tidak berkonsekuensi
atau bernilai pahala bagi yang mengamalkannya—bentuk fisik nabi itu sebagai
hadits dan segala sesuatu yang tidak berbau hukum.
Dari kalangan fuqaha juga mendefenisikan hadits sebagai
segala perbuatan Rasulullah—termasuk di dalamnya perkataan dan ketetapan—yang
ditetapkan oleh Rasulullah, namun pelaksanaannya tidak sampai kepada tingkat
wajib. Di sini terlihat bahwa masing-masing ulama ini membuat defenisi menurut
bidang yang digeluti dan menurut perspektif cara menelaah hadits itu sendiri.
Jika dihubungkan diksi “hadits” dengan
peristilahan yang sepadan dengannya, maka istilah “khabar” dan “atsar”
juga terjadi diskusi yang cukup menaruh perhatian yang lebih. Khabar
yang secara bahasa diartikan sebagai berita, maka berita ini bisa saja berasal
dari setiap orang, atau bahkan dari Rasul sendiri. Kemudian jika penggunaan
kata hadits juga dipadankan dengan kata khabar, maka akan timbul ketidakjelasan
khabar itu sendiri—dari segi makna khabar—, oleh karena terjadi pengkhususan,
maka segala yang bersuber dari Rasul—termasuk di dalamnya khabar—, menjadi
istilah Hadits atau sunnah. Diskusi selanjutnya ialah pada peristilahan atsar,
ada yang mengatakan atsar juga sebagai hadits atau ada juga ulama
menkhususkan istilah ini pada penyandaran kepada sahabat. Jadi, antara khabar,
atsar maupun hadits memiliki sisi perbedaan yang mendasar, tetapi bisa juga
mengandung kesamaan, ini tergantung kepada cara pandang seseorang dalam
memaknai tiga peristilah itu.
Oleh karena ada penkhususan, maka hal-hal yang berasal
dari Rasul dinamakan Hadits atau Sunnah, sedangkan yang berasal dari sahabat
dinamakan atsar. Berbeda dengan kedua istilah yang disebutkan terakhir ini,
khabar secara umum barasal dari setiap orang yang menyampaikan khabar (berita).
Sehingga, hadits termasuk dari bagian khabar, tetapi khabar tidak bisa
dikatakan sebagai hadits. Begitu juga dengan atsar, atsar merupakan bagian dari
khabar, tetapi khabar tidak bisa dikatakan sebagai atsar.
Hadits, memiliki tiga struktur atau susunan yang tidak
dapat dipisahkan, ketika seseorang mengatakan sesuatu yang dibacanya atau yang
diriwayatkannya sebagai hadits tetapi tidak terpenuhi dari struktur itu maka
tidak bisa dijadikan sebagai hadits, apalagi dijadikan sebagai hujjah yang
memiliki otoritas di dalamnya. Struktur-struktur yang dimaksud meliputi sanad,
matan dan perawi. Sanad disamakan artinya dengan penyebutan isnad.
Sanad secara bahasa yaitu sesuatu yang dijadikan sebagai sandaran, sedangkan
menurut istilah sanad ialah rangkaian perawi hadits yang menghubungakan kepada
matan. Pengertian seperti ini mungkin bisa merangkum pengertian-pengertian yang
dimajukan oleh beberapa ulama yang rekdaksinya mungkin berbeda tetapi pada
makna dan tujuan memiliki kesamaan. Suatu hadits yang hanya memiliki struktur
ini, tidak bisa dijadikan sebagai hadits. Struktur kedua yaitu matan, secara
bahasa berarti sesuatu yang terangkat dari bumi, sedangkan menurut istilah,
pembicaraan atau kalam atau materi berita yang disampaikan setelah sanad yang
terakhir. Dengan kata lain matan yaitu isi atau substansi dari hadits itu
sendiri. Hadits yang hanya terdiri dari matan juga tidak bisa dijadikan sebagai
sebuah hadits, karena unsur penyampai atau sandarannya tidak ada. Struktur terakhir
yaitu rawi. Pada dasarnya rawi termasuk kedalam bagian dari perawi
(sanad) hadits, karena sama-sama meriwayatkan hadits, tetapi rawi di sini
mempunyai posisi sebagai mukharrij hadits. Perawi yang tugasnya sebagai
mukharrij al-hadits, menuliskan hadits-hadits dalam bentuk kitab hadits,
seperti Imam Bukhari dan Muslim.
Diskusi tentang sanad hadits, tidak berasal dari tradisi
khas Islam. Ditemukan bukti bahwa sistem sanad jauh lebih ada dari peradaban
Islam sendiri, misalnya tradisi sanad dalam kitab-kitab Yunani kuno yaitu
dengan sebutan Mishna. Mishna dipakai secara luas dalam periwayatan
puisi-puisi jahiliyyah dari tradisi Arab klasik. Perbedaan penggunaan sanad
dengan mishna yang digunakan pada masing-masing hadits dengan kitab kuno
dan puisi-puisi yaitu pada cara periwayatan, sikap para perawi, kondisi perawi
dan kesungguhan mereka masing-masing. Perbedaan pada cara periwayatan terlihat
pada sanad yang secara konsisten menghafal dan meriwayatkan hadits, sedangkan
pada mishna tidak demikian halnya. Perbedaan pada sikap, kondisi serta
kesungguhan periwayat terlihat lebih valid dalam sanad dari pada metode mishna.
Kevalidan ini terlihat pada ketatnya persyaratan yang harus dilalui oleh
seseorang dalam kapasitasnya sebagai sanad hadits, persyaratan yang dimaksud
pula mengantarkannya pada penerimaan atau penolakan sebuah hadits yang
diriwayatkannya, baik yang didapat berkualitas shahih, hasan atau dha’if.
Sedangkan pada periwayatan pada puisi atau kitab Yunani
Kuno (mishna), tidak demikian halnya, penggunaan mishna pada saat itu hanya
sekedar keharusan sejarah dan adat kebiasaan, yang tidak terkait dengan urgensi
dan kepentingan bagi eksistensi dari sistem mishna itu sendiri. Penggunaan
sistim sanad dalam proses seleksi hadits sudah mulai sejak masa Rasulullah,
walaupun pentadwinan (pembukuan) hadits belum dilakukan, ini terjadi karena
menjaga keotentikan dan kualitas hadits itu sendiri.
Adapun urgensi dan kepentingan bagi eksistensi dari
sistem sanad hadits, terlihat pada awal-awal Islam, ketika Rasul menyampaikan
sabdanya, pera sahabat memiliki kewajiban moral untuk menyampaikannya kepada
sahabat lain yang tidak mendengar sabda Rasul. Mereka menyampaikan atau
melakukan tahammul-isasi kepada sahabat lain setiap kali mereka bertemu.
Sahabat yang mendengar hadits ini melakukan pengecekan untuk menguji kevalidan
hadits yang diterimanya atau al-ada’. Proses transpormasi hadits semacam ini
dilakukan pada masa Rasul saat hadits mulai berkembang di sekitar lingkungan
kerasulannya. Perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dalam sistem meng-isnad-kan
suatu hadits ketika terjadi fitnatul kubra yang terjadi antara Ali
dengan Muawwiyah. Sehingga periwayatan hadits sangat dipengaruhi oleh setting
budaya dan bahkan perkembangan politik. Pasca kejadian tersebut, kajian, penelitian
tentang hadits semakin urgen dilakukan. Para ahli hadits menjadi sangat
berhati-hati dalam mengisnadkan hadits. Karena itu, untuk menerima sebuah
riwayat hadits diperlukan seleksi sedemikian ketat.
Berbeda dengan diskusi tentang inkar sunnah, pada tataran
validitas mungkin tidak menjadi permasalahan, akan tetapi mereka mempertanyakan
status kesumberan hadits, meragukan atau bahkan menolaknya sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
Inkar sunnah bisa dikelompokkan menjadi tiga golongan. Pertama, orang yang sama
sekali menolak sunnah secara keseluruhan, hal ini diindikasikan oleh pemahaman
bahwa al-Quran sudah cukup tanpa ada penjelas. Kedua, golongan yang menolak
sunnah, kecuali yang memiliki kesamaan dengan petunjuk Al-Quran dan yang ketiga
golongan yang menolak sunnah yang berstatus ahad.
Perkembangan yang mengkhawatirkan bagi umat Islam terkait
dengan kehujjahan hadits bahwa tidak sedikit masyarakat menggunakan
hadits-hadits yang dha’if atau sama sekali maudhu’ dalam masalah-masalah ibadah
serta hukum, padahal hadits-hadits yang disebutkan terakhir itu tidak layak
untuk digunakan atau dijadikan sebagai sumber hukum, walau sekalipun
hadits-hadits yang sifatnya sebagai motivasi-motivasi dalam beribadah. Jika
kondisi seperti yang telah disebutkan tidak segera direspon, maka tidak
mustahil pada situasi modern ini akan menyeruakkan kelompok-kelompok yang
mengingkari hadits atau sunnah, karena keotentikan dan keotoritasan hadits
semakin diragukan. Oleh karena itu, perhatian terhadap hadits—khusus dalam hal
ini fokus pada ilmu hadits—tidak lain disamping untuk menghindari penggunaan
hadits-hadits dha’if atau sama sekali maudhu’ dalam berhujjah, juga untuk meng-counter
kelompok mungkir sunnah. Disamping itu yang terpenting adalah bagaimana umat
islam memiliki sikap kritis atas tiori-tiori golongan orientalis yang meragukan
kehujjahan hadits.
Kontribusi orientalis terhadap teori-teori hadits memicu
umat muslim secara khusus mempelajari hadits dalam mengomentari teori-teori
itu. Perspektif meragukan hadits atau asumsi Skeptis tentu tidak dapat
dibenarkan, walaupun dilakukan dengan penelitian-penelitian terhadap hadits yang
diragukan itu, apalagi keraguan itu akan terus berlanjut atau dipaksakan
keraguannya terhadap hadits mengingat kebanyakan sikap orientalis yang tidak
objektif dalam menela’ah hadits. Yang dapat disimpulkan bahwa terjadi kesalahan
akademik yang dilakukan oleh banyak kalangan mereka. Ada juga kalangan
orientalis dengan memajukan asumsi non-skeptis artinya pada tahap awal tidak
meragukan eksistensi hadits sebagai sumber hukum, tetapi akibat dari pengaruh
subjektivitas yang sangat besar, menimbulkan pemaksaan terhadap cara pendang
mereka dalam menilai hadits (tidak menerimanya). Yang paling penting untuk
dimengerti bahwa pemberian nilai terhadap suatu hadits yang dilakukan oleh
orang yang mempunyai kepentingan terhadap hadits itu sendiri mungkin bisa
dibenarkan, sebaliknya akan sangat rancu serta tidak proporsional dan
profesional ketika ada orang yang memberikan nilai terhadap sesuatu (baca: hadits.)
akan tetapi tidak mempunyai kepentingan terhadap seseuatu itu. Sehingga,
walaupun orang yang memberikan nilai terhadap hadits tetapi tidak ada
kepentingan dengannya, sekalipun nilai yang diberikan itu menguatkan eksistensi
hadits itu sendiri, tidak serta merta untuk dibenarkan, yang perlu sikap kritis
terhadap penelitian mereka (orientalis).
Konsep kesumberan Hadis atau sunnah—walaupun ada yang
membedakan antara kedua istilah itu—menjadi posisi yang strategis—setelah Al-Quran
al- Karim—bagi umat islam secara keseluruhan dalam manjadikannya sebagai
hujjah fil hukmil islam—klaim seperti ini tanpa menafikan golongan yang
inkar sunnah atau hadits. Dasar kehujjahan Hadits yang mempunyai otoritas kedua
setelah Al-Quran, tentu diketahui dari sumber yang paling otoritas, yaitu
Al-Quran itu sendiri. Seperti terdapat dalam surat an-Nisa’:59: “wahai
orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya)...”.
salain itu status kesumberannya juga didapat dalam surat an-Nisa’: 80: “barang
siapa menta’ati Rasul, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah”. Walaupun
tidak secara eksplisit dijelaskan bahwa “hadits sebagai sumber kedua”,
tetapi makna dari dua ayat itu menunjukkan bahwa hadits memang patut dijadikan
kesumberan yang valid. Ke-valid-an hadits ini, kemudian menggiringnya
untuk memberi beberapa fungsi terhadap Al-Quran, yaitu sebagai;
*
bayan al-tafshil (fungsi untuk menjelaskan),
*
bayan al-ta’kid (fungsi memperkuat),
*
bayan al-muthlaq atau bayan al-taqyid (fungsi untuk meberi batasan),
*
bayan al-takhshis (fungsi untuk mengkhususkan).
Mangingat posisi hadits seperti yang telah disebut
diatas, menjadikan Hadits sangat penting dikaji. Pengkajian yang dimaksud tentu
bertumpu pada dua terma ilmu yang dalam ilmu hadits dikenal dengan istilah riwayah
dan dirayah. Dengan ilmu riwayah, tentu pengkaji ilmu akan mengetahui
bagaimana seseorang menukil, memelihara hingga tahap pengkodefikasian hadits,
serta mengetahui cara seorang perawi dalam menerima hadits dari orang-orang
sebelumnya. Sedangkan ilmu dirayah hadits berguna untuk dan dalam mengetahui
perilaku perawi, sifat serta ihwal sanat dan matan hadits yang pada gilirannya
akan menentukan apakah suatu hadits tersebut maqbul (diterima) atau mardud
(ditolak).W
Dalam ilmu riwayah al-Hadits, terdapat dua kegiatan dalam
periwayatan hadits yaitu proses tahammul al-hadits atau proses
penerimaan hadits dan ada’ al-hadits atau proses penyampaian sebuah
hadits. Proses transmisi ini oleh mayoritas ulama telah menetapkan delapan cara
yang biasa dilakukan oleh para sahabat dan masa-masa berikutnya dalam menerima
suatu hadits. Adapun metode yang dilakukan yaitu;
*
Metode al-sima’, yaitu cara
penyebaran hadits dilakukan dengan mentransfer hadits—baik berbentuk hafalan
maupun tulisan—dari seseorang kepada orang lain—dalam hal ini guru kepada
muridnya—, metode semacam ini menurut jumhur muhadditsun merupakan cara yang
paling tinggi nilainya, karena dimasa Rasulullah, cara ini yang banyak
dilakukan dalam periwayatan hadits.
*
Selanjutnya, dengan metode qira’ah, yaitu seseorang membacakan
hadits kepada orang lain, orang yang disebut terakhir ini posisinya lebih
berotoritas dari orang yang membacakan hadits.
*
Kemudian dengan metode ‘ijazah, yaitu seorang mengizinkan kapada
orang lain untuk meriwayatkan hadits atau kitab yang diriwayatkannya sendiri.
*
Metode al-munawalah, yaitu
seseorang menyerahkan kitab hadits kepada orang lain agar diriwayatkan kepada
orang lainnya dengan menyebutkan sanad darinya.
*
Metode al-mukatabah, metode ini
mirip dengan metode al-munawalah dan ‘ijazah.
*
Metode al-i’lam, yaitu seseorang
mengumumkan kepada orang lain bahwa dia telah mendengan hadits atau kitab
hadits dari seseorang.
*
Metode al-washiyyah, yaitu
seseorang memberikan wasiyat kepada orang lain untuk memberikan kitab haditnya
kepada muridnya.
*
Terakhir dengan metode al-wijadah, yaitu seorang (murid) menemukan
hadits yang diriwayatkan oleh orang lain (gurunya), tanpa ada pemberitahuan
sebelumnya darinya (guru).
Beberapa kegiatan di atas, menjadikan kesumberan hadits
sangat urgen adanya. Dalam proses penerimaan dan periwayatan hadits, para ulama
selalu bersikap hati-hati. Kehati-hatian para ulama ini dimaksudkan untuk
menjaga dan memelihara otentisitas dan orisinalitas hadits. Kehati-hatian itu
pilalah yang menyebabkan para sahabat dan thabi’in tidak gegabah dalam
meriwayatkan hadits sebelum mereka meyakini kebenaran lafaz dan ketetapan huruf
serta maknanya. Periwayatan semodel ini dinamakan dengan riwayat bil-lafdzi.
Diantara sahabat yang mempelopori periwayatan hadits model ini adalah Umar ibn
Khattab, Abdullah ibn Umar, Zaid ibn Arqam, ibn Surin, Tsa’lab, Qasim ibn
Muhammad, Raja’ ibn Haywah, Ibrahin ibn Maisarah dan Thawus.
Berbeda dengan periwayatan bil-lafdzi, periwayatan
ma’nawi juga didapatkan dalam sebuh riwayat hadits, dimana redaksional yang
digunakan mungkin berbeda, tetapi secara makna memiliki kesamaan. Mayoritas
ulama berpendapat bahwa muhaddits boleh meriwayatkan sebuah hadits
dengan maknanya saja, tidak dengan lafadznya dengan syarat periwayat mengetahui
bahasa Arab dan segala seluk beluknya, mengerti makna-makna dan kandungannya
serta mengerti dan memahami kata yang bisa berubah makna dan tidak berubah
makna dengan tujuan meniadakan interpretasi subjektif terhadap hadits. Akan
tetapi, bila seorang perawi tidak mengerti dan memahami kata-kata yang bisa
berubah makna, maka perawi tersebut tidak diperbolehkan meriwayatkan hadits
secara maknawi.
Akan tetapi, bila ditinjau dari ilmu dirayah, yang
sekaligus berorientasi pada tingkat keshahihan hadits, menuntut seseorang fokus
kepada perilaku perawi yang implikasinya pada status hadits itu sendiri, apakah
tingkatan hadits itu menjadi shahih karena perawinya, hasan, dha’if, mu’allaq
atau bahkan pada tingkatan hadits maudhu’ (hadits palsu). Mengingat status ke-urgen-an
hadits, perlu adanya suatu patokan atau persyaratan bagi orang yang melakukan
periwayatan hadits, sehingga pengklasifikasian hadits menurut kualitasnya atau
bahkan terhadap jumlah perawinya (sanad) bisa ditetapkan secara pasti.
Dalam hal ini, untuk menentukan suatu hadits itu shahih
tidaknya, tergantung kepada terpenuhinya syarat-syarat yang diberikan ulama,
yaitu:
- Sanadnya bersambung dari perawi partama hingga perawi terakhir,
- Perawinya bersifat adil,
- Perawi bersifat dhabit,
- Terhindar dari syadz, dan
- Terhidar dari ‘illat.
Dari semua syarat yang dimajukan ini menunjukkan begitu
pelik dan sukar untuk menetapkan suatu hadits yang shahih, apalagi pada tingkat
shahih lagi mutawatir. Hadits shahih merupakan hadits yang sanadnya bersambung,
dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang berkualitas sama,
bersambung sanadnya dari awal hingga berakhir kepada Rasulullah saw, atau juga
kepada sahabat atau tabi’in, bukan hadits yang syadz dan terkena illat yang
menyebabkan cacat dalam penerimaannya. Dari defenini ini kemudian diformulasikan
ketentuan syarat seperti telah tersebut di atas.
Dengan kata lain, seperti yang telah disepakati oleh
mayoritas ulama hadits dan ushul fiqh, bahwa orang yang riwayat haditsnya
diterima sebagai hujjah harus memenuhi syarat seorang muslim, periwayatan hadits
dari seorang kafir, walaupun bukan pendusta tidak dapat diterima. Persyaratan
selanjutnya yaitu baligh, memiliki sifat adil, dan memiliki kedhabitan
(kapasitas intelektual yang mapan), yakni perawi yang menyadari tentang apa
yang didengarnya, paham dan hafal serta mampu memproduksi kembali dengan
meriwayatkan hadits yang telah diterimanya tersebut kepada orang lain.
Dari ilmu dirayah pula, status hadits dapat dikatagorikan
sebagai hadits dha’if atau bahkan maudhu’ sama sekali. Hadits maudhu’ merupakan
hadits yang dibuat-buat, diada-adakan berupa kedustaan yang disandarkan kepada
Rasulullah saw. adapun cacat dari hadits ini terdapat pada sosok perawi yang
berdusta, padahal hadits yang diriwayatkan itu tidak pernah dikatakan,
dikerjakan atau ditetapkan oleh Rasul. Secara praktis, tidak membuat
kekecualian bahwa pada masa sahabatpun bisa terjadi hadits palsu, lebih-lebih
hadits pada masa itu belum dibukukan dalam sebuah kitab hadits yang tentu telah
mendapat ratifikasi data yang valid. Sederhananya, munculnya hadits-hadit palsu
disebabkan oeleh beberapa faktor; pertama pertentangan politik. Untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan politik, beberapa pihak ingin memenangkan pihaknya
dengan membuat hadits palsu, seperti para pendukung mu’awwiyah yang sedang konflik
dengan ‘Ali membuat hadits; “orang yang terpercaya itu ada tiga, yaitu saya
(Rasulullah), Jibril dan muawwiyah”. Faktor kedua adalah upaya dari musuh
islam untuk merusak dan menghancurkan umat islam. Ketiga, faktor fanatik
terhadap kekuasaan, kebebasan dan kultus individu terhadap imam dan mazhabnya.
Keempat, memikat masyarakat dengan cerita dan nasehat, keinginan seseorang
untuk berbuat baik. Serta Kelima, mendekatkan diri kepada penguasa. Dari sini,
perlu diadakannya penelitian hadits secara mendalam untuk mengetahui suatu
hadits yang shahih dengan yang maudhu, sama sekali.
Adapun ciri hadits maudhu’ bisa dilihat dari dua
sisi, yaitu bisa dilihat pada sanad atau bahkan pada matan hadits. Pada sanad,
bisa diketahui dengan adanya pengakuan sendiri dari perawi bahwa ia telah
berbohong dan telah memalsukan hadits, kemudian fakta sejarah bahwa seorang
perawi hadits palsu dimaksud tidak pernah bertemu dengan orang yang
dikatakannya sebagai guru, selain itu suatu hadits bisa dikategorikan palsu
apabila perawi itu terkenal berdusta dalam meriwayatkan hadits serta hadits
yang diriwayatkannya tidak pernah diriwayatkan oleh orang yang terpercaya.
Sedangkan bila dilihat dari sudut matan hadits, ciri-ciri yang dapat diketahui
dari hadits palsu yaitu kerancuan redaksional, kerancuan makna, bertentangan
dengan akal dan tidak dapat ditakwilkan, serta bertentang dengan dalil akal
terhadap Allah. Dari kriteria tersebut di atas menunjukkan bahwa dalam
meriwayatkan hadits, perawi dituntut untuk memenuhi syarat-syarat hadits shahih,
sehingga, walaupun dalam penentuan untuk ketingkat mutawatir belum tercapai,
tetapi hadis yang diriwayatkan masih bisa menjadi dalil hukum karena
keshahihannya, dan mengurangi klain atau meniadakan klaim bahwa hadits yang
diriwayatkannya diduga kuat berasal dari Rasul.
Mengenai awal munculnya hadits mawdhu’ terdapat beberapa
pendapat. Pertama, bahwa hadits telah dipalsukan semenjak Rasul masih hidup,
dengan argumentasi bahwa Rasul merespon dengan keras terhadap pemalsuan hadits.
Kedua, bahwa pemalsuan hadits terjadi pada masa kekhalifahan Usman ibn ‘Affan,
pendapat ini dikemukakan oleh Abu Syuhbah yang mengatakan Abdullah ibn Saba’
yang hidup sezaman Usman telah memalsukan hadits. Ketiga, bahwa pemalsuan
hadits terjadi pada masa ‘Ali ibn Abu Thalib. Pendapat ini pula yang dianggap
kuat oleh kebanyakan ulama.W
Tugas untuk menemukan dan menentukan bahwa suatu hadits
dapat dikategorikan kedalam hadits shahih atau tidak tentu dipelajari dalam
‘ulumul hadits atau secara spesifik dibahas dalam ilmu Mushthalah al-hadits.
yang bahasannya mencakup ke dalam dua topik besar seperti yang telah
disebutkan.
Hadits—baik perkataan (qauli), perbuatan (fi’li)
maupun ketetapan (taqrir) Rasul—, mulai dari pembentukan, pengumpulan/
penghimpunan hingga pengkodefikasiannya, tentu jalannya tidak semulus yang
dikira, ini terbukti bahwa dalam perkembangannya, hadits untuk pertama
kali—masa Rasulullah saw—tidak langsung ditulis dalam bentuk mushannaf
atau Jami’ (kitab)—tidak mengecualikan juga, ada yang menulis atau
mencatatnya seperti yang diterangkan oleh Subhi al-Shalih—akan tetapi
kebanyakan hadits dihafal oleh para sahabat yang hidup semasa dengan Rasul yang
kondisi, tradisi serta kebiasaan orang-orang pada waktu itu terbiasa dan kuat
dalam hafalan. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah wafatnya Rasul,
kekhawatiran akan hilangnya hadits-hadits yang mereka hafal dan banyaknya
hadits-hadits palsu yang berkonsekuensi pada banyaknya kesalahan, menggiring
para sahabat untuk memulai dalam penghimpunan hadits.
Prosesi penghimpunan hadits tersebut melalui standarisasi
dan seleksi hadits secara ketat. Proses seleksi ini bisa tergambar ketika
misalnya ‘Ali ibn Abi Thalib dalam menerima suatu Hadits dari sahabat lain
terlebih dahulu dilakukannya sumpah, sehingga hadits yang dimaksud benar
adanya. Selain itu tergambar juga ketika Abu Bakar dalam menerima hadits dengan
syarat adanya saksi. Namun demikian, masih ada “kemungkinan” bahwa
hadits shahih dapat bercampur dengan hadits yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan keshahihannya. Kekhawatiran semacam ini, mengharuskan
para tabi’in selanjutnya untuk memulai dalam pengkodefikasian hadits.
Pengkodefikasian secara resmi dilakukan pada masa ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz
(99-101 H), yang diawali dengan pengintruksiannya kepada wilayah-wilayah islam,
salah satunya instruksi kepada Muslim ibn Syihab al-Zuhri, yang selanjutnya
dikenal dengan orang yang pertama melakukan kodefikasi hadits.
Walaupun perjalanan yang cukup panjang tentang hadits,
mulai dari pembentukan, pengumpulan hingga pentadwinan hadits, yang selanjutnya
dapat memisahkan hadits-hadits shahih yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi
perlu adanya pen-tauqid-an terhadap kesumberan hadits secara umum, hal
ini dikarenakan timbulnya tantangan dari pihak luar (orientalis) yang mempu
memecah dan atau bahkan mampu menimbulkan keraguan terhadap eksistensi hadits
sebagai sumber kedua. Hal ini dalam perjalanan orientalis, melakukan
penelitiannya tidak secara objektif menilai kedudukan hadits, baik secara
sosio-historis hadits yang pasti adanya ataupun dalam validitas hadits secara
umum, termasuk di dalam konsip sanad dan matan hadits. Klaim ini terbukti bahwa
hadits yang shahih sekalupun masih bisa diragukan (asumsi skeptis).
Asumsi bahwa pengaruh orientalis terhadap islam sangat
kuat—khusus dalam hal ini studi tentang hadits—ini terbukti dengan banyaknya
nama-nama dari mereka yang terekam dalam banyak literatur Islam atau bahkan
buku yang dikarang mereka-mereka sendiri yang mencoba mengkaji Islam.W
Penelitian Hadits.
Penelitian tentang hadits menjadi main topic dalam
bahasan Ulumul Hadits, hal ini didasari pada dua argumentasi yang dapat
dimajukan yaitu; terkait dengan posisi hadits sebagai sumber hukum islam
kemudian terkait dengan historisitas hadits. Argumen tentang hadits sebagai
sumber hukum kedua setelah Al-Quran, tentu perlu pembuktian dan tela’ah ulang
yang dilakukan terhadap hadits, baik dari segi matan dan sanad, maupun pada
tataran konsep keotentikan hadits mengingat banyak hadits yang disalahgunakan
dalam penerapannya (fokus pada pelaku), atau banyaknya hadits yang tidak
valid—baik pada sanad dan matannya—dijadikan sebagai sumber hukum (fokus pada
hadits). Sedangkan argumen tentang historis hadits masih banyak
kemungkinan-kemungkinan hadits yang telah dimanipulasi, selain itu historis
hadits terkait dengan proses pengkodifikasianyang tidak singkat , jumlah kitab
hadits yang banyak dengan kodifikasi dan kualifikasi penyusunan yang beragam
serta telah terjadi transfomasi hadits secara maknawi.
Berangkat dari penjelasan di atas, dianggap perlu dan penting
pengkajian hadits dari segi matan dan sanadnya. Adapun pengkajian dengan—fokus
kata “penelitian hadits”—perlu diadakan guna menjaga keotentikannya dalam
statusnya sebagai sumber. Ada dua penelitian yang dimaksud yaitu;
1.
penelitian terhadap sanad
Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan membuktikan
secara faktual-historis bahwa apa yang disebut sebagai hadits itu memang
barasal dari Rasul atau diduga kuat dari Rasul atau sama sekali bukan dari
Rasul. Penelitian “Isnad” dimaksud pada hadits yang diriwayatkan tidak
sampai pada tingkat mutawatir, karna tingkatan mutawatir sudah dapat dipastikan
hadits itu sebagai hadits shahih. Jadi fokus kajiannya pada hadits ahad, karena
adanya anggapan bahwa hadits ahad mempunyai indikasi pada keshahihannya, baik
selnjutnya pada tingkatan hasan, dha’if atau maudhu’. Adapun bagian hadits yang
diteliti yaitu pada sanadnya, mulai dari jumlah perawi yang secara runtut dari
perawi ke perawi hungga pada sisi perilaku perawi secara khusus. Secara
gamblang dapat dikemukakan bahwa penelitian semacam ini berkutik pada syarat
yang ada dalam hadits shahih, yakni pada kebersambungan sanad, ini dilakukan
agar mengetahui setiap periwayat dari masa ke masa. Selanjutnya pada kaedilan
perawi dalam sanad, artinya yang dilihat adalah kemapanan dan keotoritasannya
sebagai perawi hadits. Ketiga pada kedhabitannya atau kemudahannya dalam
menghafal sehingga tergambar oleh kita kekuatan hafalannya. Keempat pada
terhindarnya sanad dari shadz, yaitu kontra-keotoritasan sehingga hadits yang
diriwayatkan oleh periwayat tertentu bertentangan dengan periwayat yang lebih
otoritasnya. Terakhir pada terhindarnya dari adamul illah, yaitu
kecenderungan terjadi cacat baik pada adil maupun dhabitnya, sehingga
menurunkan kualitas suatu hadits.
Kajian seperti ini mungkin hanya dapat dilakukan oleh
orang yang fokus bidang ini, tetapi tidak mengecualikan pada umat muslim secara
keseluruhan yang tentunya memiliki concern atau perhatian lebih terhadap
hadits, apalagi hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam.W
2.
Penelitian pada matan hadits
Penelitian ini membutuhkan kehati hatian, karena yang
diteliti merupakan inti dari suatu hadits. Dalam hal ini bisa dilakukan pada
sanad yang meriwayatkannya, yang menjadi titik perhatian adalah pada
kualitasnya sebagai perawi hadits. Selain itu bisa juga dilakukan terhadap
makna dari matan-matan hadits, apabila dua hadits yang redaksionalnya berbeda
tetapi maknanya sama (semakna)—ini terjadi akibat dari periwayatan hadits
secara maknawi—, persyaratan diterimanya matan semacam ini apabila yang
meriwayatkan hadits itu shahih. Kritik matan selanjutnya pada kandungan makna
hadits. Secara singkat dapat dipahami dari penelitian terhadap matan dapat
digunakan parameter bahwa matan tidak syadz dan tidak ada ‘illat.
Klasifikasi Hadits;
Tinjauan tentang hadits bisa dilihat dari berbagai sudut
pandang. Sudut pandang itu mulai dari hadits dilihat dari segi bentuknya,
pengklasifikasian hadits berdasarkan sifatnya, ditinjau dari jumlah perawinya
atau dari segi kehujjahannya.
Tinjauan hadits dari segi bentuknya terdiri dari
lima kriteria, yaitu; pertama hadits Qauli, dengan pengertian sebagai
segala “perkataan” yang disandarkan kepada Rasul saw. dengan demikian sumber
hadits itu ialah perkataan beliau. Kedua Hadits fi’li ialah segala “perbuatan”
yang disandarkan kepada Rasul saw. ketiga hadits taqriri yaitu segala
sesuatu yang sifatnya ketetapan Rasulullah, ketetapan ini juga disandarkan
kepada Rasul saw. keempat hadits Shifati yaitu hadits yang menggambarkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi dan kodisi yang ada pada diri
Rasul saw. contoh hadits shifati ini pada keadaan kondisi fisik Rasulullah,
jenggot dan sebagainya, sehingga banyak yang mengatakan bahwa berjenggot
sebagai sunnah Rasulullah saw. yang terakhir yaitu hadits Hammi ialah hadits
yang menggambarkan segala sesuatu atau hal-hal yang berkaitan dengan cita-cita,
hasrat, kemudian beliau wafat sebelum cita-cita atau hasrat beliau terpenuhi.
Jika dilihat dari segi bentuk hadits ini, terkadang ulama
tidak memasukkan salah satu dari kelima—atau dua barangkali—bentuk hadits
tersebut sebagai hadits, seperti ulama ushuliyyun yang hanya menyatakan
hadits pada perkataan, perbuatan dan taqrirnya, sedangkan pada pada bentuk
hadits Shifati dan hammi tidak dimasukkannya sebagai muatan dari hadits, tetapi
bukan meniadakan pengakuan mereka terhadap kedua bentuk hatdit yang disebut
terakhir itu.
Penggolongan hadits seperti di atas tentu dilakukan oleh
ulama-ulama hadits yang memiliki concern tersendiri terhadap hadits, tetapi
tidak bisa disamakan dengan ulama lain yang memiliki sudut pandang dan bidang yang
lain pula (berbeda).
Adapun klasifikasi hadits berdasarkan sifatnya
dibagi kepada dua kategori, yaitu Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi.
Hadits qudsi merupakan hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad dan
disandarkan pula kepada Allah, hal ini terjadi karena proses penyampaian hadits
yang dilakukan melalui redaksional Rasul sendiri, tetapi makna dari Hadits ini
berasal dari Allah swt. Proses penamaan “hadits” pada makna yang diturukan oleh
Allah—mengingat arti hadits secara bahasa adalah baharu—bukan berimplikasi
kepada statement bahwa yang memberi makna juga baharu, tetapi atas dasar “cara”
dan “susunan kalimat” yang dikeluarkan melalui Rasul yang sifatnya baharu
sehingga penamaannya menjadi “hadits qudasi” atau “hadits yang suci”. Sedangkan
hadits Nabawi ialah ialah hadits yang segala sesuatunya disandarkan kepada Nabi
Muhammad, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, kondisi fisik, atau cita-cita
Nabi.
Adapun perbedaan antara keduanya adalah hadits qudsi
maknanya dari Allah sedangkan redaksi kata-katanya dari Nabi sendiri, berbada
dengan hadis nabawi yang semata-mata makna dan lafadh-nya berasal dari Nabi,
tetapi pada hakikatnya makna inipun berasal dari Allah juga. Selain itu
perbedaan yang lain terletak pada, secara hakiki maupun hukmi, hadits qudsi
adalah wahyu sedangkan hadits nabawi secara hakiki bukan wahyu tetapi secara
hukmi adalah wahyu.
Klasifikasi ketiga yaitu ketika hadits ditunjau dari
jumlah perawinya, maka terdiri dari hadits mutawatir dan hadits ahad.
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak dan
disampaikan kepada orang banya pula yang menurut adat kebbiasaan tidak mungkin
orang banyak ini melakukan dan berniat untuk berdusta. Atau secara sederhana
hadits mutawatir baik pada tahammul (penerimaan) maupun al-ada’ (penyampaian)
dari orang banyak keorang banyak. Hadits mutawatir terbagi kepada dua yaitu
mutawatir lafzi antara lafadh dan maknanya sama diriwayatkan oleh orang banyak,
dan mutawatir ma’nawi yaitu hadits yang redaksionalnya berbeda-beda tetapi
diriwayatkan oleh orang banyak pula tanpa ada kebohongan bersamanya. Hadits
ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat hadit mutawatir. Bila diruntut,
hadit ahad memiliki banyak turunan, yaitu hadits masyhur (diriwayatkan oleh
tiga orang atau lebih dari setiap generasi periwayatan), hadits ‘aziz (hadits
yang diriwayatkan oleh tidak kurang dari dua periwayat) dan hadits gharib
(hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi).
Klasifikasi hadits selanjutnya berdasarkan kualitas
hadits, terdiri dari hadits shahih,
hasan dan dha’if. Hadits yang tersebut terakhir memiliki bagian kepada hadits
mauquf, maqthu’, mursal, mu’allaq, mudallas, munqathi’, mu’dhal, maqlub, mudraj,
syadz, mungkar, matruk dan hadits maudhu’.
Bagian terakhir dari pengklasifikasina hadits selanjutnya
yaitu antara kehujjahan hadits mutawatir dan hadits ahad. Klasifikasi model
ini, dominan dikaji oleh para fuqaha atau ulama fikih—dengan tidak mengatakan
ulama lain juga ada mengkajinya, baik ulama ushuliyyun maupun ulama
muhadditsun—dalam menentukan apakah hadits tersebut bisa dijadikan dasar
kehujjahan suatu perbuatan atau tidak. Kriteria penggolongannya sebagai
berikut;
a.
Hadits mutawatir
Seperti telah disebutkan, bahwa hadits mutawatir yaitu
hadits yang sanad-sanad memiliki kualitas dan kuantitas dalam meriwayatkan
suatu hadits dari generasi ke generasi hingga sampai kepada Rasulullah saw. hadits mutawatir inipun memiliki beberapa
pembagian. Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dari generasi ke
generasi yang memiliki kesamaan periwayatan baik makna maupun lafaz suatu
hadits, dengan kata lain, mutawatir maknawi dan mutawatir lafzi. Mengenai
otoritas dan otentisitasnya, bisa dijadikan sebagai dasar kehujjahan hukum.
Alasannya bahwa keotentisitasan kesumberannya (tsubut) sejajar dengan Al-Quran,
yang dapat diamalkan dalam segala aspek kehidupan.Pembagian hadits mutawatir
selanjutnya ialah mutawatir hanya pada makna, sedangkan redaksional hadits
masing-masing periwayat berbeda dalam menyampaikannya. Dari segi kehujjahannya,
hadits ini setingkat dengan hadits ahad yang shahih, karena riwayatnya hanya
diduga kuat berasal dari Rasul. Perbedaan antara hadits yang makna dan lafaznya
mutawatir dengan hadits yang hanya mutawatir pada makna yaitu pada kehujjahan
pada hal-hal akidah dan diluar akidah. Hadits yang disebut terakir ini hanya
bisa dijadikan hujjah pada hal-hal di luar akidah—sebagai klaim?—seperti ibadah
dan lainnya.
Adapun klasifikasi kedua dari pembagian hadits
berdasarkan kehujjahannya yaitu hadits ahad. Hadits ahad yang nilai atau
kualitasnya shahih dan hasan secara otomatis—mengingat dan menimbang
persyaratan hadits yang shahih dan hasan ini tidak berpengaruh pada kesalahan
fatal—dapat dijadikan hujjah hukum. Hadits semacam ini berstatus sama dengan
hadits mutawatir ada ma’na (baca: mutawatir ma’nawi), yaitu kehujjahannya
diluar lingkup akidah. Terkait dengan “penggolonggan berdasarkan kehujjahan”
ini, ulama yang concern serta mempunyai urgen tentangnya tentu terfokus pada
para ulama fikih. Adapun pendapat mereka-mereka (baca: ulama) ini tentang
kehujjahan hadits ahad yaitu: menurut Imam Abu Hanifah, hadits ahad yang
dilengkapi dengan perawi yang adil, dapat dijadikan sebagai hujjah pada bidang
amaliah, bukan untuk persoalan akidah. Menurut pendapat Imam Malik, hadits ahad
bisa dijadikan sebagai hujjah pada hukum yang tidak ditemukan di dalam
Al-Quran. Pemakaian hadits ini harus didahului oleh qiyash zanni. Menurut
pandapat Imam Syafi’i bahwa hadits ahad bisa dijadikan sumber kehujjahan bila dipenuhi
syarat pada perawinya yaitu berakal, dhabit, mampu menyampaikan hadits kapanpun
di kehendaki dan periwayat dadits harus langsung mendengarnya dari Rasul serta
tidak menyalahi pendapat ulama hadits. Sedangkan menurut pendapat Imam Ahmad
ibn Hambal sebagai “ahlul hadits”—tidak dengan mengatakan fanatik akan
hadits—, hadits ahad dapat dijadikan sebagai hujjah, bahkan hadits dha’if
sekalipun bisa dijadikan sebagai hujjah dibandingkan dengan pendapat manusia.
Berbeda dengan Imam Ahmad ibn Hambal yang mengatakan
hadits dha’if dapat dijadikan hujjah, Jumhur sepakat bahwa hadits yang
berkualitas dha’if tidak dapat dijadikan sebagai hujjah hukum—dengan tidak
mengatakan “semua” hadits dha’if tidak
dapat dijadikan hujjah—, tetapi Imam Syafi’i memperbolehkan hujjahnya pada
persoalan Fadhail al-a’mal. Pembolehan ini bukan berarti menghilangkan
syarat, artinya kualitas ke-dha’if-an suatu hadits yang tergolong parah,
yang diriwayatkan oleh kadzzab dan pemalsu hadits.W
Perjalanan historisitas hadits berbeda dengan historisitas Al-Quran, perbedaan tersebut
terletak pada segi kemunculannya, kemudian diteruskan dengan periwayatannya
hingga pada tahap pembukuannya. Al-Quran, baik secara kualitas maupun otoritas
yang sampai pada tingkat mutawatir, mampu menjadikannya sebagai suatu
ke-otentikan kesumberan yang pasti (Qath’iyuts-Tsubut)—baik dinilai
melalui keyakinan maupun diuji dengan faktualitasnya—. Namun, tidak demikian
dengan hadits, karena kesalahan dalam hadits dilakukan oleh orang yang
meriwayatkannya, baik pada sedikitnya periwayatan secara mutawatir mapun pada
tidak terpenuhinya syarat-syarat yang ada untuk menciptakan hadits yang
berstatus shahih. Konsekuensinya pada historisitas pada hadits sebagaimana
telah disebutkan, menjadikan nilai hadits tidak mampu memberi keyakinan yang
pasti atas otoritas kesumberannya, ini terbukti dengan banyaknya hadits ahad
yang mungkar dan bahkan hadits yang maudhu’ (palsu). Oleh karena itu, argumen
atau hipotesa yang dapat dimajukan ialah, se-shahih apapun suatu hadits, hanya
mampu berada pada tingkat diduga kuat berasal dari Rasul (zanni al-wurud).
Terkecuali pada hadits yang mutawatir. Hepotesa semacam ini tidak berhenti
demiklian saja nada penelitian lanjut tentang hadits yang dimaksud.
Penelitian yang dimaksud tentu mengacu pada dua ilmu
sebagaiman yenga telah disebutkan yaitu ilmu riwayah dan dirayah
al-hadits. Penelitian hadits yang mampu memberi nilai hadits yang
berkualitas shahih, hasan atau dha’if, secara historis dapat dibenarkan
mengingat ketidak pastian dalam kesumberannya (zanni al-wurud). Dengan
penelitian ini pula, seorang ulama mampu untuk memberikan standarisasi hadits
yang dapat dipakai atau tidak dapat dipakai sebagai hujjah, atau diantara ulama
ada yang bersikap ekstrim dalam hal menerima dan menolak, dan juga tidak
meniadakan ulama yang bersikap moderat. Imam Bukhari dan Muslim dengan
ke-ekstrimannya—atau dengan sikap kehati-hatiannya—tidah menerima hadits dha’if
sebagai hujjah, sehingga mereka digolongkan kepada kelompok mutasyaddid
(ketat). Berbeda dengan kelumpuk yang ektrim menolak kehujjahan hadits dha’if,
Imam Ahmad bin Hambal justru menerima hadits dha’if sebagai hujjah, kemudian
dia dikenal dengan sebutan mutasahhil (longgar). Jalan washatan (jalan
tengah) mungkin ditempuh oleh Imam Syafi’i yang menerima kehujjahan “bersyarat”
terhadap hadits dha’if. Sekap moderat yang ada pada Imam Syafi’i
mengantarkannya kepada sebutan mutawassith.
Mengingat posisi hadits yang demikian strategis sebagai
salah satu sumber pokok ajaran Islam, maka kajian-kajian terhadapnya menjadi
sangat urgen dilakukan. Kajian yang dimaksud tidak saja dilakukan padan
matannya, tetapi yang lebih penting dilakukan pertama adalah justru pada
sanadnya. Bahkan para ulama menyatakan bahwa tanpa sanad, matan sebaik apapun
tidak akan pernah dinyatakan sebagai hadits. Oleh karena posisinya yang
demikian sentral inilah, kajian terhadap hadits menjadi penting untuk
dilakukan. Kajian dan pemahaman terhadap hadits sangat ragam problematikanya,
seperti telah disebutkan pada paragraf-paragraf terdahulu, mengaharuskan adanya
upaya yang serius dan sungguh-sungguh terhadap ilmu hadits yang membutuhkan
kejelian dan ketelitian.
Kepelikan yang terjadi terhadap kesumberan hadits
menjadikan “Ulumul Hadits” sangat perlu dikaji. Ini dimaksudkan untuk menjaga
hadits tetap pada kapasitasnya sebagai kesumberan yang mapan, berkualitas, yang
tidak hanya memajukan klaim “diduga kuat berasal dari Rasul”, tetapi betul dan
benar berasal dari Rasulullah saw. untuk memastikan betul dan benarnya suatu
hadits tentu bisa dikaji lewat Ilmu hadits, mengingat ilmu ini memang khusus
disajikan untuk itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar