ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Prospek Akal di lapangan hukum islam
(Liberalism Konteks Kekinian)
Sosio-cultural approach (back-ward projection)
Pendahuluan
Peradaban islam sangat dipengaruhi oleh peradaban
Persia-Iran. Pengaruh kebudayaan islam Persia klasik pada periode pertengahan
cukup dominan bagi pengambangan islam di India ketika kerajaan mughal berkuasa
termasuk bagi pengembangan islamisasi dan pembentukan tradisi intelektual di
wilayah Asia termasuk Indonesia maupun dataran China.(Ajid Thohir, studi kawasan dunia
islam, 2011; hal-181). Dalam buku yang
dikarang oleh Adel El-Gogary (Ahmadinejad The Nuclear Savior of Tehran)
yang diterjemahkan oleh Tim Kuwais, Depok. Iran adalah salah satu negeri Persia
yang mempertahankan budaya perang, dan iran dinilai suatu negara yang
berkembang ke arah pembentukan sebuah negara modern. Fatwa pengharaman merokok
(1891) merupakan tanda khas dalam sejarah Iran yang mampu mempengaruhi kalangan
ulama ahli agama, pemikir dan satrawan yang ada di belahan dunia termasuk nusantara
ini. (Tim
Kuwais, 2007; 48).
Di Indonesia, para pemikir muslim berusaha menjawab
tantangan perubahan politik dan realitas social yang diakomodir oleh ajaran
islam dan bagaimana orang mampu menjaganya dari kemandekan dan penfosilan dalam
sebuah pola hidup yang tidak dapat berubah dengan sebuah sistim hukum yang
kebal dari perubahan. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan sejarah timbulnya pemikiran
islam liberal-responsive yang menurut sebagian orang menerimanya sebagai
kriteria dalam menemukan posisi hukum yang sebenarnya dalam konteks
kekinian. Dan dari sisi lain berusaha menggambarkan liberal-konserfative
yang menjadi program politik kaum pembaru sebagai biang atau benalu bagi
kebenaran dan eksis hukum islam. Selanjutnya, bagaimana respon pemikir islam
yang berasaskan tradisional terhadap tokoh pembaru ini. Dengan mengambil
rujukan dari berbagai literatur-literatur terkemuka, penulis jadikan sebagai
sebuah referensi dalam membuat karya ini. Berangkat dari “back-ward
projections methodologies”, penulis juga menuangkan gambaran tentang liberalisasi
akal yang dijedikan sebagai sebuah nash (dalil aqli) untuk menentukan
suatu produk hukum islam “laws produc of islam” . Disamping itu, kajian
ini juga melihat dari sisi sosio-cultural
yang mempengaruhi tradisi setempat (Persia menuju nusantara). Dilihat dari
sudut sosio-cultural, seperti yang telah dijelaskan oleh Deliar Noer
dalam bukunya “Gerakan modern islam di Indonesia”. Bahwa umumnya
bangsa-bangsa yang mayoritas beragama
islam tinggal di negeri-negeri yang sedang berkembang. Negeri-negeri tersebut
menghadapi persoalan-persoalan yang umumnya sama, yaitu persoalan-persoalan
yang disebabkan antara lain oleh ledakan penduduk dan meningkatnya
tuntutan-tuntutan keperluan dari penduduk (hukum, ekonomi, politik, pendidikan
dan lainnya). Bangsa di negeri-negeri berkembang menyadari ketertinggalan
mereka dari negeri-negeri yang telah maju terutama dalam bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi. (Deliar
Noer,1996; hal-1).
Gambaran umum atau common sent dari pemikiran
islam menempatkan posisi akal sebagai posisi ke tiga setelah Al-quran dan
Hadits dalam penentuan hukum. Dengan demikian, kedua nash ini tidak boleh
didahului oleh akal, walaupun isi Al-quran dan Hadits Nabi itu sendiri tidak
terlepas dari peng-interpretasian dari akal. Karya ini juga berusaha
memuat beberapa pernyataan dosen tentang posisi akal dalam istimbat hukum
islam, ini terjadi pada pertemuan perkuliahan untuk menelaah bagaimana proses
liberalisasi akal telah dilakukan kepada mahasiswanya.
Untuk lebih
mendekatkan pemahaman kita terhadap tulisan ini, kita harus mengerti bagaimana
sebenarnya konsep liberal dan apa yang menjadi konsekuensi dari konsep itu.
Dari itu, kita bisa memilih dan memilah liberal yang bagaimana yang mampu
mengiri perkembangan permikiran islam dewasa ini dan bisa dijadikan sebagai
rujukan kita.
1.
Tranformasi
pemikiran liberal di nusantara
Dilihat dari sudut pandang sejarah, benih-benih
pemikiran liberal sudah terlihat sejak komplik teologi klasik yang
mengakibatkan dunia islam heboh akan ketuhanannya. Dari sini terlihat bahwa aliran
teologi mu’tazilah yang rasional mampu ikut mengiringi perjalanan teologi islam
walaupun banyak saingan pada waktu itu yang juga mempertahankan eksisnya. Salah
satu pendapat mereka adalah “sifat hamba adalah mutlak milik hamba”, (Haderanie, 1972 (thn asli 1200 H);
hal-91 dan dalam buku Seyyed Hussein Nasr, sains dan peradaban dalam islam,
1997; 282). Haderanie, dalam bukunya “permata
yang indah (ad-durunnafis)” menyatakan bahwa aliran mu’tazilah adalah aliran
yang tidak bisa diikuti, ini sejalan dengan pemikiran kaum liberal saat ini “bebas
tampa batas”, terkadang kaum ini menempatkan posisi akal yang berfikir
radikal mempu menjawab permasalahan (polemic) keislaman melalui
interpretasi nash (Alam, Al-quran dan Hadits) tanpa melihat syarat bisa untuk
dijadikan sebuah pegangan. Di Indonesia sendiri, banyak tokoh liberal yang
muncul kepermukaan dengan beragam corak pemikirannya dalam pembaharuan
pemikiran islam. Seperti Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, Prof.
Dr. Harun Nasution, Hamka dan banyak lagi tokoh-tokoh terkemuka lainnya yang
tak bisa disebutkan satu per satu dalam tulisan ini. Dalam buku yang dikarang
oleh Budhy Nunawar, jelas dia mengatakan tokoh liberal islam-Indonesia.
“…pemikiran
liberalism islam yang dalam konteks ini adalah pemikiran teologis, mendapatkan
momentumnya dan sekaligus nanti reaksi keras dari kalangan yang disebut dengan
“fundamentalis” itu, muncul dari gagasan-gagasan (khususnya) yang dilontarkan
oleh (alm.) Prof. Dr. Harun Nasution dan Prof. Dr. Nurcholish Madjid, dari
kedua tokoh pembaru ini, sejak tahun 70-an muncul istilah-istilah “islam
rasional” (Harun Nasution) dan “sekularisasi” (Nurcholish Madjid). Jadi, salah
satu inti dasar pemikiran kedua tokoh ini adalah islam itu Modern, Liberal
dan Rasional”. (Budhy
Munawar-Rachman, islam pluralis, 2004; hal-573)
Yang menjadi pertanyaan dan sekaligus membingungkan
bahwa, apakah pemikiran beliau-beliau tersebut bisa dijadikan sebagai sebuah
rujukan, pedoman? Karena tidak jarang pemikir islam dewasa ini mengambil
referensi dan meng-back-ward-kan pendapat (karya-nya) tersebut dengan tokoh
liberal tadi untuk menguatkan pendapatnya?. Sebagai contoh: Dosen Fakultas Syariah,
Khamaruzzaman (Aceh), Deliar Noer (Medan) dan Azyumardi, mereka-mereka ini
sedikit tidaknya pernah menyebutkan tokoh liberal yang telah panulis sebutkan
di atas (Nurcholish Madjid, Harun Nasution, Hamka) untuk men-tauqid-kan
hasil desertasi mereka. Memang disini kita tidak memberi sebuah judgement
terhadap pemikiran mereka dan kita tidak menyatakan yang ini benar dan pendapat
yang itu salah. Akan tetapi, sangat disayangkan ketika pemikiran mereka yang
sedikit bahkan banyak menyimpang dari ketentuan agama mampu mempengaruhi dan
mengelaborasi pemikiran manusia di dunia pada umumnya dan penduduk Indonesia
khususnya.
Kembali ke pengaruh pembaruan islam di timur tengah
menuju Nusantara, Pembaharuan pemikiran islam di Indonesia juga dikenal dengan
kaum modernis, awalnya, adanya jaringan ulama Indonesia (networks of the Indonesians
ulama) di negara muslim dunia, sehingga pengaruh madrasah modern
yang muncul sebagai akibat pembaruan pendidikan dilaksanakan Dinasti Usmani
sejak perempat terakhir abad ke-19, selain itu diiringi dengan munculnya
kerajaan besar islam Safawi di Persia dan Mughal di India, (Azyumardi Azra, Histiografi islam
kontenporer, 2002; hal-123). Seperti kasus syaikh
Abd Al-Ra’uf Al-Singkili (Aceh, Indonesia) yang berkoresponden menyeberangi
lautan India dengan gurunya, Syeikh Ibrahim Al-Kurani di Madinah untuk meminta
petunjuk tentang masalah-masalah yang dihadapi khususnya di daerah Singkil. Walaupun
Al-Ra’uf ini bukan seorang ulama dalam konteks pembaru pemikiran islam, akan
tetapi terlihat bahwa jaringan ulama Indonesia ke negeri islam (madinah) tidak
terputus. Dalam keterkaitan penjelasan tadi dengan tema di atas bahwa tokoh
muslim di Nusantara sudah mempengaruhi cara pandang yang dilakukan ulama-ulama dayah
yang sifatnya tradisional-puritan (salafiyyah) juga kalangan masyarakat
profan, baik dari santri-nya, priyayi maupun abangan (pamong praja). Dalam buku
Zuli Qodir digambarkan betapa kampus sekuler (ITB, IPB dan UGM) telah merasuki
pemikiran mahasiswa yang berlatar belakang priyayi dan abangan. Dari kasus di
atas juga sama seperti yang telah diceriterakan oleh Deliar Noer, ada dua buah
bidang pengetahuan yang pokok di Indonesia, yaitu fiqh dan mistik. Pengikut
mistik biasanya membentuk suatu orde yang disebut dengan tarekat. Dimana tarekat
ini mempunyai jaringan atau hubungan dengan syeikh yang ada di timur tengah, (Deliar
Noer, 1996; hal-12). Jelas tergambar pada kita bahwa
tokoh pembaru islam Nusantara ini telah dipengaruhi oleh pemikiran timur yang
saat itu memberi peluang kembali untuk berijtihad.
Dalam buku Zuli Qodir “pembaruan pemikiran islam”,
menurutnya ada dua Factor yang mempengaruhi pemberuan pemikiran islam di
Indonesia, yakni factor internal umat islam, terjadinya modernisasi dan
sekularisasi yang menurut hemat penulis hal ini akibat dari konsekuensi
liberal, pendidikan islam dikalangan santri, dan sekularisasi kaum santri dalam
orientasi pekerjaan. Akibat dari factor pertama, berpengaruh pada model-model
pendidikan serta pengajaran di perguruan tinggi khususnya. Kedua, factor
eksternal, ini terjadi akibat adanya perkembangan globalisasi modern, baik
teknologi dan informasi. Perang irak contohnya, Indonesia melalui media massa
bersentuhan langsung dengan masalah-masalah real yang dihadapi umat
islam secara keseluruhan. (Zuli
Qodir, 2006; 3).
Banyak tokoh muslim mensinyalir bahwa pemikiran tokoh
islam kekinian ini juga telah dipengaruhi oleh pemikiran barat seperti telah
diutarakan oleh Edward Said yang dimuat dalam buku Azyumardi Azra, katanya: “barat
bertanggung jawab membentuk persepsi yang keliru tentang dunia yang ingin
mereka jelaskan”. (Azyumardi
Azra, 2002; hal- 171). Ini berawal dari
orientalis atau islamisis sekaligus sebagai misionaris barat untuk mengubah
pemikiran umat islam mulai dari aqidahnya hingga syariatnya. Disamping itu,
Islam dan siyasah sangat erat hubungannya, menurut Fazlur Rachman pemikiran
islam menjadi kaku ketika “Guncangan yang terjadi karena kekalahan-kekalahan
dan penaklukan politik, mengakibatkan orang muslim secara psikologis kurang
mampu memikirkan kembali secara konstruktif pusakanya, (Al-quran dan
Al-hadits)”…. Lanjutnya, “…islam secara internal sudah tidak mampu menyusun
kembali dirinya sendiri dan apa saja yang dapat dilakukannya dengan jalan
rekonstruksi…”, terhadap pengaruh pemikiran barat, Fazlur menambahkan, “…jika
memang dia (pemikir islam) dapat melakukannya, akan dilakukan dengan
pengaruh-pengaruh dan kutipan-kutipan dari barat…”, (Fazlur Rachman, Islam, 1992;
hal-338). Telaah penulis, pemikiran muslim Indonesia
dalam pembaruan hukum islam ada dua tujuan, pertama bahwa politik menjadi senjata
ampuh bagi sebagian tokoh islam dalam meningkatkan otoritasnya kepada
masyarakat, ke-dua bahwa dengan mengingat adanya kemandekan hukum islam,
pemikir islam berusaha mengembalikan posisi akal sebagai posisi penting dalam
interpretasi nash maupun keadaan budaya yang telah menyimpang, dimana pembaruan
semacam ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak ada di dalamnya unsur
politik. Pembaharuan semacam ini penulis katagorikan sebagai liberal-responsive
yang akan dijelaskan di sub-title berikutnya.
2.
Konsep
liberal
Dari sudut pandang etimologi, liberal dapat
diartikan sebagai sebuah kebebasan, pembaharuan pemikiran (islam),
kebebasan berijtihad, dan ada juga yang mengartikan sebagai kebolehan
berfikir tanpa batas, radikal, artinya tidak ada syarat atau pra-syarat
untuk berfikir. Dari sekian banyak defenisi yang diutarakan, bisa kita tarik
sebuah benang merah dari kata liberal bahwa ia-nya adalah suatu kebebasan.
Kalau ditilik dari segi terminology, penulis mengutip dari sebuah fatwa
ulama Indonesia yang sekaligus di dalamnya men-judgement bahwa perbuatan
tersebut adalah sesuatu yang diharamkan. Adapun faham liberal menurut MUI
adalah “memehami nash-nash agama (Al-quran dan As-Sunnah) menggunakan akal
pikiran yang bebas, hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan
akal pikiran manusia”. Lanjutnya “menganut faham ini haram hukumnya”.
Di makalah ini, penulis mengklasifikasikan konsep liberal itu dalam dua katagori.
Pertama,
konsep liberal yang responsive. Artinya bahwa, konsep liberal yang
dipakai dalam mengistimbatkan hukum, ini“memenuhi” kriteria pengijtihatan
dan mempunyai respon positif di kalangan masyarakat. Mengenai penjelasan ini,
penulis mengambil rujukan yang telah dikemukakan oleh Ulil Abshar Abdalah yang
dimuat dalam buku “Paham-Paham Keagamaan Liberal Pada Masyarakat Perkotaan”
oleh Departemen Agama RI. Ia mengatakan;
“…penambahan
kata “liberal” dalam islam, sesungguhnya hendak menegaskan kembali dimensi
kebebasan dalam islam yang jangkarnya adalah “niat” atau dorongan-dorongan
emotif-subjektif dalam manusia itu sendiri. Dan sebaiknya kata liberal dalam
“islam liberal” dipahamai dalam kerangka semacam ini. kata liberal di sini
tidak ada sangkut pautnya dengan kebebasan tanpa batas, dengan sikap permissive
yang melawan kecenderungan “instrinsik” dalam akal manusia itu sendiri. Dengan
menekankan kembali dimensi kebebasan manusia, dan menempatkan manusia pada
focus penghayatan keagamaan, maka kita telah memulihkan kembali integritas
wahyu dan islam itu sendiri”, (Depag
RI, 2007; hal-xvii).
Sedangkan menurut Nuhrison M. Nuh, juga dimuat dalam
buku di atas, dengan hasil disertasinya menyatakan bahwa “intinya islam liberal
adalah membuka kembali pintu ijtihad, dan mencoba kembali menafsikan ajaran
islam dalam konteks kekinian”. Pada liberal-responsive (moderat-toleran,
Zuli Qodir) ini, mesih mengakui adanya tekstualisasi ijtihad disamping kontekstualisasi
ijtihad, mempunyai komitmen tentang rasionalitas dan pembaharuan hukum
islam. Pembaruan ini seperti yang telah penulis jelaskan di atas bahwa mereka
bersungguh-sungguh dalam mengkaji hukum islam dan menciptakan hukum islam yang
sesuai dengan zaman tanpa meninggalkan ketentuan-ketentuan dari ulama klesik
terdahulu. Untuk menentukan kebenaran mereka, kita mesti melihat jalan
pemikiran meraka apakah ada hubungannya dengan politik atau semata demi kepentingan
umat.
Dalam sudut pandang responsive, pembaharuan islam di
Indonesia terletak pada kedalaman dan bukan semata-mata terbatas pada kegiatan
serta pemikiran di permukaan saja. Pembaharuan pemikiran islam yang benar
adalah penemuan kembali ajaran atau prinsip dasar yang berlaku abadi, yang
dapat mengiringi dan mengatasi ruang dan waktu. Waktu, lingkungan dan inovasi
mungkin menyebabkan dasar-dasar tersebut kurang jelas tampak dan tertutup oleh
kebiasaan dan pemikiran yang keliru lainnya. Biasanya pemikiran keliru yang
dianggap benar dan sesuai dengan perkembangan zaman sering jadi populer dan
didukung pula oleh pejabat seakan ialah yang mewakili islam. Seperti yang telah
diutarakan oleh Seyyed Hossein Nasr, intelektualitas manusia tidak terlepas
dari pengawasan wahyu ilahi. Jadi, bagi rasio manusia mempunyai hubungan “hierarki”
yang kuat dengan nash, yang tidak boleh tidak rasio itu harus dikembalikan ke
nash itu. Menurut penulis, hierarki yang dimaksud adalah adanya hubungan yang
saling mendukung. For instant; dalam perundang-undangan Indonesia, suatu
Perda (peraturan daerah) bisa disetujui apabila tidak melenceng dari ketentuan
yang diatasnya, yaitu UUD 1945. Bagi penulis, sosok Nasr adalah tokoh yang
perlu ditiru dalam bidang pemikirannya. Dia menempatkan sifat akal (rasional,
radikal) sebagai posisi sekunder setelah ketentuan dalil Naqli. Hematnya,
sesuatu yang tak mungkin menurut akal terkadang mungkin menurut wahyu (dalil
Naqli). Nasr menambahkan;
“…Semua
makhluk di alam ialah Muslim (doktrin Islam), yaitu menyerah kepada
kehendak ilahi. Suatu bunga tak bisa tidak selain menjadi bunga. Intan mau tak
mau akan berkilau. Allah yang membuatnya demikian, mereka harus patuh”, (Seyyed Hossein Nasr, 1997; 3).
Nasr ingin menjelaskan ketidak setujuannya dengan
paham sekuler dan rasional bebas yang jelas-jelas bertentangan dengan konsep
Islam. Tegasnya, Endang dalam bukunya “wawasan islam” menyatakan, beda antara
rasio dengan wahyu, kebenaran ilmu pengetahuan dan kebenaran filsafat adalah
kebenaran nisbi “relatif”, bukan kebenaran mutlak, karena sekedar berdasarkan
“ra’yu” atau “rasio akal budi” manusia, sedangkan manusia suatu
instansi yang tidak sempurna. sedangkan kebenaran wahyu merupakan kebenaran
yang diturunkan oleh Zat yang Maha Besar, Maha mutlak dan sempurna, (Endang Shaifuddin Anshari, 2004; 110).
Jadi, golongan pembaru berusaha untuk mengembalikan ajaran dasar (wahyu)
dengan menghilangkan segala macam pemikiran (rasio) keliru yang datang
kemudian dalam millah, din atau agama, dan dengan melepaskan
penganut islam dari jumud, kebekuan, dalam masalah yang dihadapi.
Mereka memecahkan tembok tambahan dan jumud itu agar dapat menemui kembali isi
dan inti ajaran islam yang sesungguhnya, yang menurut keyakinan dapat menjadi cahaya
yang menyinari alam ini. Deliar Noer menambahkan golongan pembaru itu dapat
disebut tokoh modernis, tokoh-tokoh tersebut dalam pemikiran yang dibawanya
dikemukakan bukanlah harus menyesuaikan diri dengan keadaan, bukan pula yang
perlu disesuaikan dengan pikiran “modern”. Dasar-dasar ini, inti ajaran islam
itu adalah abadi, dan oleh sebab itu pada masa atau zaman manapun ia senantiasa
modern, (Deliar
Noer, 1996; hal-325). Pemikiran mereka senantiasa
dapat diteliti, baik oleh mereka sendiri (subject hukum) maupum oleh
orang lain (object hukum). Mereka sendiri secara prinsip tidak berhenti
disatu masalah, setiap masalah yang ditemukan harus sesuai dengan ajaran dasar
atau pusaka kita yaitu Al-quran dan Hadits. Tiap penemuan baru dapat
ditest, dan oleh Deliar Noer menyebutnya dengan istilah ijtihad. Tambahnya,
ciri-ciri pembaharu islam atau gerakan modern itu adalah;
*
Golongan
pembaharu hanya mengakui Al-quran dan Hadits sebagai sumber dasar rujukan para
pemikir.
*
Mereka
meyakini bahwa pintu ijtihad tidak tertutup sehingga peluang untuk berfikir
radikal yang sifatnya liberal (bukan “bebas tampa batas”) tetap terbuka
untuk mereka.
*
Mereka
menolak taqlid (taqlid buta), ini bukan berarti bahwa mereka menolak dan
menyalahkan para pendiri mazhab, selama mereka masih dibekali ilmu yang cukup
dan pendapat siapapun mesti diteliti berlandaskan Al-quran dan Hadits.
Dari ciri-ciri yang telah disebutkan di atas
terlihat bahwa murid dari Taqiyuddin Ahmad ibn Taimiyah (w. 728 H/ 1332 M)
yaitu Muhammad ibn Abdul Wahhab-lah (w. 1207/1792) salah satu dari tokoh
pembaru pemikiran islam tersebut. Beliau berusaha memberantas syirik,
takhaiyyul, khurafat, bid’ah dilapangan ibadah, menentang paham taqlid dan
membuka paham ijtihad, (Endang;
hal-89). Kaitannya dalam hal ini, saya mengutip
juga pernyataan seorang imum meusjid (Aceh selatan: Tgk. Asrin) bahwa “setiap
permasalahan tidak luput dari pemikiran (ijtihad), manusia wajib berfikir tanpa
meninggalkan ketentuan pusaka kita (Al-quran dan Hadits) dan bagi Allah tak ada
yang tak mungkin”,(?). Tokoh muslim lain yang penulis anggap tergolong
kedalam pembaru islam kelompok ini “liberal-responsive” ialah Sayyid
Hossein Nasr yang oleh Azyumardi Azra menyebutnya dengan “tokoh solusi
manusia modern”. Sebagian orang menyebut Nasr sebagai tokoh neo-modernis
dan neo-sufi, dengan penuh semangat dia mengkritik pemikiran Al-Afghani, M.
Abduh dan Amir Ali yang oleh sebagian orang juga menyebut mereka-mereka dengan
tokoh pembaru dalam pemikiran islam, (Azyumardi Azra, Historiografi Islam Kontenporer, 2002;
193-194).
Kedua,
kosep liberal yang konservatif, dalam hal ini para tokoh islam lebih mementingkan
politik dari pada bersungguh-sungguh memurnikan islam yang akhirnya konsep
liberal yang dihasilkan tertuju pada kepentingan pribadi atau kelompok. Kaitannya
dalam hal ini, penulis mengutip pernyataan dari Mahfud MD menyatakan bahwa
fungsi dan peran hukum sangat dipengaruhi dan acap kali diintervensi oleh
kekuasaan politik, dimana karakter produk hukum yang dihasilkan akan bersifat
konservatif, (Abdul
Lathif dan Hasbi Ali, politik hukum, 2011; hal-64).
Memang kajian yang dilakukan oleh Mahfud merupakan kajian hukum nasional, tapi
kajian ini mempunyai keterkaitan dengan hukum islam kekinian ini, para
misionaris liberal melakukan misi-geger akan hukum islam, akidah dangkal
dan syariah hanya tinggal semboyan. Contoh lain, penulis anggap sebagai sebuah
liberal abangan adalah pernyataan seorang dosen Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry
B.Aceh dalam pertemuan perkuliahan, hal ini penulis tidak perlu sebutkan
namanya yang katanya bahwa “apa gunanya Qanun yang berlandaskan Al-quran di
Aceh seperti ketentuan maisir, khamar, khalwat dan lain sebagainya, sementara
hukum nasional sudah ada ketentuan itu, kalau dilihat dari tujuannya, saya
(seorang dosen) rasa tidak perlu lagi ada qanun, cukup dengan KUHP yang mampu
mengurangi kejehatan-kejahatan itu”. Betapa besar pengaruh liberal tanpa
batas telah merebak di kalangan dosen perguruan tinggi ini, imbasnya pemikiran
mahasiswanya diracuni dan dinodai. Liberal semacam ini sangat ditakutkan dalam
islam. untuk membantah pemikiran ini, saya terinspirasi oleh kata-kata “mereka
berpendidikan tapi sedikit wawasan”. Meminjam pendapat Zuli Qadir, gerakan
pembaruan islam dengan nama modernism atau neo-modernisme dianggap terlalu mengagung-agungkan
rasio ketimbang wahyu. Mereka berusaha membongkar tradisi-tradisi lama umat
islam yang dianggap tidak lagi sesuai dengan zaman islam saat ini. umat islam
tidak boleh “tunduk” pada adanya
otoritas tafsir agama. (Zuli
Qadir, 2006; hal-21). Terlihat bahwa hal ini
mempunyai kepentingan politik dalam pembaruan islam. Mereka tidak segan-segan
mengenyampingkan ketentuan Syariat dengan hasil piker rasionya. Dalam
kasus ini, seorang dosen juga di Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, “menyatakan
bahwa untuk menjalankan ketentuan syariat dan mencapai maqashidnya, tak perlu
lagi ada hukum cambuk dan rajam bagi pelaku pencuri dan penzina, karna itu
salah satu pelanggaran HAM dan tidak sesuai lagi dengan konteks masyarakat kini”,
(dalam pertemuan perkuliahan, HAM). Ini sangat bertentangan dengan Al-quran
yang menyatakan;
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
“perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
(Q.S. An-Nuur; 2)
Hukuman cambuk disebutkan secara jelas dalam
Al-quran, akan tetapi manusia dengan kesombongannya, dengan koleksi buku yang
masih terbatas, pengalaman sejengkal, mencoba memalingkan hukum yang telah
ditentukan Allah. Di Aceh, ada sebagian orang bahkan dosen kami sendiri tidak
setuju dengan syariat islam serta uqubat-uqubat yang dilakukan, karna dianggap
tidak manusiawi, menurutnya ada cara lain yang lebih baik, tidak dengan hukuman
cambuk. padahal hukuman cambuk tidak hanya di Aceh, akan tetapi juga telah di
laksanakan oleh negara-negara berkembang seperti di Sungapura, Malaysia dan
Pakistan, (Al-Yasa’
Abubakar, sekilas syariat islam di Aceh). Terobosan
yang diberikan guru ke murid semacam ini ditakutkan akan melahirkan generasi-generasi
islam tak sempurna.
Lain halnya dengan pernyataan yang bertolak belakang
dengan isu liberal Barat, Presiden Iran yang keenam, Mahmud Ahmadinejad,
menegaskan ketidak setujuannya dengan liberalisme cangkokan (acquired
liberalism) yang dijalankan Presiden sebelumnya. Lanjutnya, pemuda adalah
aset bangsa yang harus dijaga dan dipelihara serta harus menjadi focus perhatian
jangan sampai dipengaruhi oleh virus kebinalan (Barat). Dalam hal budaya
masyarakat, ia juga menegaskan bahwa “kita tidak seyogyanya menolerir
rendahnya tingkat kebudayaan”, (Tim Kuwais, 2007; 42-43).
3.
Konsekuensi
liberalism
Hal yang ditakutkan timbul dari gerakan liberal
adalah mereka membawa pengaruh bebas tampa batas ke kalangan masyarakat awam
dunia, khususnya Indonesia. Mereka meng-interpretasi-kan teks Al-quran
sekehendak nafsu mereka, disamping itu lebih mementingkan kontekstualisasi dari
tekstualisasi ijtihad. Berkenaan dengan konsekuensi liberal, penulis memfokuskan
pada dua hal yang sangat berpengaruh di kalangan umat, adapun penagaruh liberah
berimbas pada paham sekularisme dan membolehkan akan pluralisme agama.
- Sekularism
Pasang surut mengenai hukum islam memang tak
mengherankan lagi di negeri yang kita cintai ini, salah satu faktor utamanya
adalah peranan politik yang telah merasuki tubuh para pemimpin kita.
Tokoh-tokoh ini berani mengabaikan dan pernah menyatakan islam adalah agama
yang tidak sempurna, golongan nasionalis “netral agama” atau “nasionalis
sekuler” juga melontarkan tuduhan bahwa islam sebagai pembawa perpecahan, (Badri Yatim, 1993; hal-262).
Tapi kalau ditilik dari sisi keislaman, Al-quran sebagai bukti mobilisasi
antara makhluk dengan sang khaliq memberikan keterangan islam bahwa agama yang
sempurna.
4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4
“…pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu…”. (Q.S. Al-Maidah; 3)
Politik yang dianggap baik dijadikan sebagai salah
satu pemersatu umat dalam beragam jenis SARA yang ada di Indonesia. Soekarno
misalnya, menjabat sebagai kepala negara RI pada masa orde lama, tahun 1940-an
(sebelum Indonesia merdeka), beliau mencoba mempelajari dan mendalami islam
dengan mengutip pendapat pemikir pembaharu di negera-negara islam di Timur
Tengah (Persia-Turki). Namun, dalam buku Badri Yatim “sejarah peradaban
islam”, menyatakan bahwa corak pemikirannya diterapkan dengan paham
sekularisme, Soekarno beserta rekan-rekannya (Hatta, M. Yamin, Maramis dan
Subardjo) mencetuskan ide pancasila yang berketuhanan, akan tetapi negara pada
dasarnya dipisahkan dengan agama, (Badri Yatim, 264).
Perspektif
historis, sekularisme timbul di dunia barat sebagi reaksi terhadap kristianisme
pada akhir abad pertengahan. Sekularisme adalah satu isme dalam cultur
yang memiliki ciri secara sadar mengonsentrasikan atau memusatkan perhatian semata-mata
kepada masalah duniawi dan dengan sadar pula mau mengasingkan dan menyisihkan
peranan agama atau wahyu dan tuhan dari berbagai segi kehidupan, (Endang, 2004; 183).
Sekularisme merupakan paham yang memisahkan antara gerakan nasional (negara)
dengan agama, tokoh-tokoh sekular seperti yang disebutka di atas menempatkan
posisi agama sebagai amalan pribadi yang sama sekali tidak bisa disatukan
hubungannya dengan negara yang dianggap sebagai penghalang bagi kemajuan dan
penciptaan nesionalisme dari penduduk negeri yang sifatnya plural. Dewasa ini,
Turki tercatat sebagai negara sekuler yang memiliki pengaruh besar terhadap sekulernya
negara ini. Dari itu terlihat bahwa politiklah sebagai peran utama dalam
pembangunan pemikiran islam Indonesia kini.
- Relegions Pluralism
Paham pluralism menurut Anwar merupakan isme
bagi setiap agama menolak keyakinan khas masing-masing agamanya. Setiap pemeluk
agama, tidak boleh meyakini bahwa agamanya itu benar, karena semua agama akan
menuju tuhan yang sama, (mediainfo.sourceforge.net). Dari pemahaman ini
timbul juga paham transendensi agama-agama. Dalam lefel eksoteric (bentuk)
mempunyai banyak jalan manuju tuhan. Alwi Shihab mengatakan;
“Dimensi
lahiriah mengacu pada dunia nyata, dan dimensi esensi mengacu pada asal wujud,
yaitu tuhan atau doktrin tauhid (islam). apa yang diterapkan di atas dapat pula
diterapkan pada defenisi Agama. Agamapun mempunyai dua dimensi eksoteris
(bentuk) dan dimensi esoteris (esensi). Dalam dimensi eksoteriknya, agama dapat
menempatkan dirinya secara beragam (Hindu, Buddha, Yahudi, Kristen, Islam dan
agama-agama lainnya), tapi dari segi esensi yang mengacu pada asal wujud yang
Absolut, semua berasal dari satu sumber, yakni tuhan atau doktrin tauhid”, (Alwi Shihab, 2004; hal-232).
Anwar melanjutkan paham transendensi agama-agama ini
dengan mengambil dua pendapat, yaitu pendapat Nurcholis Madjid yang
menggambarkan bahwa “setiap agama merupakan ekspresi keimanan terhadap tuhan
yang sama. Ibarat roda, pusat ruda itu adalah tuhan dan jari-jari itu adalah
jalan dari berbagai agama”…. “oleh karena itu ada istilah satu tuhan, banyak
jalan”. Kedua, Anwar mengambil konsep dari Prof. Huston Smith yang
mengibaratkan konsep transenden ini seperti sebuah piramida, dimana pada lefel bentuk
(eksoterik) banyak macam ragam agama yang didapati, akan tetapi pada lefel
esoteric, anatomi, atau esensinya akan menuju kepuncak piramida dengan ketuhanan
sama (One God). Dari perspektif Al-quran, islam bertolak belakang dengan
konsep transendensi-relegions. Islam
merupakan Agama (eksoterik) yang sempurna, menurut Syeikh Muhammad Zakir
Naik (Islam) dalam dabatnya dengan Wiliam Cembell (Kristen), ia menyatakan
posisi islam sengat penting dalam Globalisasi modern, “…Islam dan Al-quran
wajar mengoreksi (dalam islam dikenal dengan metode taqsish dan metode
nasakh) Agama dan kitab sebelumnya”. Menurut Anwar, konsep transendensi
agama-agama adalah syirik, dan dalam dalil naqli banyak ayat yang
menerangkan tentang eksisnya Islam di dunia ini, seperti ayat-ayat berikut;
uötósùr& Ç`Ï «!$# cqäóö7t ÿ¼ã&s!ur zNn=ór& `tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÄßöF{$#ur $YãöqsÛ $\dö2ur Ïmøs9Î)ur cqãèy_öã
“Maka Apakah mereka mencari agama yang lain
dari agama Allah, Padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di
langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah
mereka dikembalikan”. (Q.S. Ali-Imran: 83).
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$2 wur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4
¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
(Q.S Al-Baqarah:
208).
uqèd üÏ%©!$# @yör& ¼ã&s!qßu 3yçlù;$$Î/ ÈûïÏur Èd,ptø:$# ¼çntÎgôàãÏ9 n?tã ÈûïÏd9$# ¾Ï&Íj#ä. öqs9ur onÌx. tbqä.Îô³ßJø9$# ÇÒÈ
“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan
membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala
agama-agama meskipun orang musyrik membenci”.
(Q.S. Ash-Shaff: 9).
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa islam
adalah agama yang sempurna (Ad-dinul kamiil). Islam bukan hanya mengakui fas (hukum yang dibuat oleh
Tuhan yang sifatnya sakral), tetapi Islam Juga merangkum yang namanya lex
(hukum yang dibuat manusia yang sifatnya profan). Islam mengenal
liberalisasi akal, tidak bisa dipungkiri bahwa akal (rasio) memiliki
kursi dalam percaturan penemuan hukum islam dengan menyesuaikan hierarki-nya
yang telah ditentukan oleh agama sebagai pusaka kita, yaitu Al-quran, Hadits
dan selanjutnya diinterpretasikan oleh rasio (akal). Liberalisme
mampu mempengaruhi pemikir-pemikir islam. Paham liberal bisa ke arah negative
apabila tidak berpatokan kepada ketentuan agama sebagai sebuah landasan kita
dalam melakukan pembaruan-pembaruan hukum (islam) yang telah meninggalkan rel
yang semestinya dilalui.
Liberalism yang ada di Indonesia merupakan liberal
cangkokan yang diserap dari belahan dunia, baik pemikiran barat maupun
pemikiran timur (Persia “iran”, turki). Penyebaran ini bisa melalui
media massa, maupun melalui orientalis (Barat) dan oksidentalis (Timur) yang
wajar sekali merasuki tokoh pemikir nusantara ini dengan konsep-konsep yang
keliru.
Konsep liberal yang benar mampu membawa jawaban
memuaskan atas kemandekan atau kekosongan hukum dewasa ini serta dapat
mengiringi perkambangan modernisasi kehidupan. Sebaliknya, konsep liberal yang
didasarkan atas “bebas tanpa batas” serta kepentingan politik akan membawa
ketidakjelasan tentang suatu hukum. Konsep liberal semacam ini memiliki pengaruh
yang sangat kuat di lapangan hukum islam serta mampu mengubah tatanan budaya
yang menyeleweng, baik melalui pers, LSM, Universitas serta orientalis atau
misionaris barat untuk menghancurkan aqidah umat islam serta menodai pemikir
generasi muda nantinya. Adapun ciri-ciri modernism dan liberalism yang
esensinya sesuai dengan pemikiran islam ialah adanya kemampuan dan keberanian
seseorang untuk melepaskan diri dari cara berfikir dan bertindak tradisional
serta berusaha memberantas bid’ah. Seorang liberalist dan modernist
berarti seseorang yang berfikir tanpa apriori, tanpa prejudice
(prasangka) dan tidak dogmatis dengan istilah-istilah apapun. Seorang
yang “liberalist” bisa mengubah dan mengkritisi kebudayaan yang dianggap
menyimpang dari syariat. Akan tetapi seorang liberalist juga dapat mengubah dan
mengkritisi kebiasaan-kebiasaan baik umat muslim dengan mengganti
kebiasaan-kebiasaan itu menjadi kebiasaan buruk.
|
DAFTAR PUSTAKA
|
Al-Quran Al-Kariim.
Azra, Azyumardi, Historiografi Islam
Kontenporer (wacana, aktualitas dan actor sejarah), Jakarta; PT Gramedia
Pustaka Utama, 2002.
Noer, Deliar, Gerakan Moderen Islam
Di Indonesia 1900-1942, Jakarta; PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1996.
Shihab, Alwi, Membedah Islam Di Barat,
Menepis Tudingan Meluruskan Kesalahpahaman, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama,
2004.
Departemen Agama RI, Paham-Paham
Keagamaan Liberal Pada Masyarakat Perkotaan, Jakarta; puslitbang kehudupan
keagamaan, 2007.
Idris Al-Banjari, M. Nafis, 1200 H. Alih
bahasa oleh Dr. K.H. Haderanie HN. Ilmu ketuhanan, permata yang indah;
Ad-Durunnafis, Surabaya; CV. Nur Ilmu, 1972.
Rahman, Budhy Munawar, islam
pluralis, wacana kesetaraan kaum beriman, Jakarta; PT RajaGrafindo Persada,
2004.
Thohir, Ajid, Studi Kawasan Dunia Islam,
perspektif etno-linguistik dan geo-politik, Jakarta; Rajawali Pers, 2011.
Latif, H. Abdul, dan Hasbi Ali, politik
hukum, Jakarta; Sinar Grafika, 2011.
Qodir, Zuli, Pembaharuan Pemikiran
Islam, wacana dan aksi islam di Indonesia, Yogyakarta; Pustaka Pelajar,
2006.
El-Gogary, Adel, Alih bahasa oleh Tim
Kuwais, Ahmadinejad, The Nuclear Savior of Tehran, sang nuklir membidas
hegemoni AS & Zionis, sebuah narasi hidup pribadi Ahmadinejad &
revolusi nuklir-nya untuk perdamaian dunia, Depok; Pustaka IIMaN, 2007.
Rahman, Fazlur, islam, Jakarta;
PT Bumi Aksara, 1992.
Anshari, Endang Saifuddin, Wawasan Islam,
pokok-pokok pikiran tentang paradigm dan sistem islam, Jakarta; Gema Insani
Press, 2004.
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam,
Jakarta; Rajawali Pers, 1993.
Abubakar, Al-Yasa’, Sekilas Syariat
Islam di Aceh; dinas syariat islam provinsi nanggroe aceh Darussalam.
Nasr, Seyyed Hossein,Science and
Civilization in Islam, (1968). Diterjemahkan oleh; J. Mahyudin, Sains
dan Peradaban Dalam Islam, Bandung; Penerbit Pustaka, 1997.
http//mediainfo.sourceforge.net
(23 November 2012)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar