KATEGORI
KEMASLAHATAN
Dharuriyyat,
Hajiyyat dan Tahsiniyyat
Pendahuluan
Hukum Islam merupakan hukum yang komprehensif serta
universal. Dikatakan demikian karena tidak ada suatu permasalahan yang tidak
diatur atau tidak bisa diatur dalam dan menurut hukum Islam. Ke-universal-an
ini terlihat pada penggolongan ilmu dalam hukum Islam yang meliputi mu’amalah,
siyasah, ibadah, munakahat serta jinayah. Ketentuan-ketentuan mengenai aturan
hukum yang berlaku dalam Islam tidak seluruhnya memuat permasalahan yang ada dalam
masyarakatnya, terkhusus dalam masalah kontenporer. Sehingga produk
hukum—terkait dalam masalah baru atau bahkan dalam masalah yang telah diatur
terdahulu—diharapkan terus berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan hukum yang
dirasakan sangat perlu untuk kejelasan status hukum dalam produk-produk Hukum Islam
selanjutnya.
Ketentuan Hukum Islam, pada prinsipnya ingin menarik
suatu kebaikan dan kemaslahatan umum yang sebaliknya menolak segala bentuk
kemudharatan atau dalam ilmu Ushul Fiqih dinamakan dengan “Jalbul Manaafi’
wa dar’ul mafaasid”. Menarik manfaat atau kemaslahatan dan menolak
kemudharatan tentu erat kaitannya dengan bagaimana seorang mujtahid dengan
kemampuannya mengetahui tujuan diberlakukannya hukum (Maqashid Syar’iyyah)[1].
Tujuan hukum yang dimaksud harus diketahui oleh mujtahid dalam rangka
mengembangkan pemikiran hukum Islam secara umum—termasuk didalamnya adalah
bidang ibadah secara umum, munakahat, mu’amalat, siyasah dan jinayah—dan
menjawab persoalan-persoalan hukum kontenporer yang kasusnya tidak diatur
secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Hadits. Lebih dari itu, tujuan hukum
harus diketahui dalam rangka mengetahui, apakah suatu kasus masih dapat
diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum atau tidak, karena adanya perubahan
struktur sosial. Oleh karena kebutuhan-kebutuhan hukum terus diperlukan seiring
dengan perubahan-perubahan yang ada—dengan menimbang tujuan hukum—, ulama Ushul
Fiqh telah membuat pengkategorian kemaslahatan sebagai landasan dasar
menetapkan hukum.
Kategori yang dimaksud tercakup dalam kebutuhan-kebutuhan
yang sifatnya pokok atau primer (dhaririyyat), sekunder (hajiyyat)
dan kebutuhan tersier (tahsiniyyat). Tiga kategori kemaslahatan ini
menjadi batasan seseorang dalam mengaplikasikan suatu perbuatan hukum. Terkait
dengan masalah yang akan dibahas, di bawah ini akan dijelaskan ketiga kategori
kemaslahatan dimaksud.
1.
Pengertian Maqashid al-Syari’ah dan
al-Mashaalih
Adapun defenisi Maqashid Syari’ah yaitu maksud
atau tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan, membuat—termasuk di dalamnya
pembinaan—hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Quran dan
Hadits sebagai rasio legis[2]
(alasan logis) bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan[3].
Tujuan hukum Islam[4], yang
digali secara teliti dari dalil nash yang secara kuantitatif sangat
terbatas jumlanya dapat dikembangkan untuk menjawab parmasalahan-permasalahan
yang secara kajian kebahasaan tidak tertampung dan termuat oleh Al-Quran dan
Hadits Nabi.
Sedangkan Kemaslahatan atau “al-Mashaalih” secara
sederhana dikemukakan oleh Amir Syarifuddin sebagai sesuatu yang baik dan dapat
diterima oleh akal sehat. Segala amar atau perintah dan larangan Allah memiliki
tujuan tertentu yang tujuan itu mengandung kebaikan dan kemaslahatan bagi
manusia. Alasan logis dari hukum yang diatur oleh Allah ada yang secara
eksplisit tertuang dalam Al-Quran dan Hadits, sehingga akal yang sehat mampu
mengetahuinya. Akan tetapi, ada beberapa seruan Allah—tanpa ada keterangan
“mengapa” dengan seruan itu—yang tidak masuk akal manusia. Sehingga bentuk
maslahat terkadang ta’aqquli (masuk akal) dan kemaslahatan bisa bersifat
ta’abbudi (belum dapat dicapai oleh akal manusia—semata-mata ibadah).[5]
Menurut hasil penelitian para ulama yang disampaikan oleh
Abu Ishaq al-Syatibi terkait ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah bahwa
hukum-hukum disyari’atkan Allah adalah untuk kemaslahatan umat manusia, baik di
dunia maupun di akhirat. Selanjutnya, al-Syatibi menjelaskan bahwa kemaslahatan
yang akan diwujudkan hukum terbagi kepada tiga kategori atau tingkatan—seperti
telah disebutkan pada bagian pendahuluan—yaitu kebutuhan dhaririyyat, kebutuhan
hajiyyat dan kebutuhan tahsiniyyat[6].
Di bawah ini akan dijelasan mengenai ketiga unsur ini secara sederhana.
2.
Sejarah singkat maqashid syariah
Perkembangan pemikiran tentang Ushul Fiqh dalam sejarah
sebelum al-Syatibi, belum ditemukan “konsep”—atau lebih tepatnya “istilah”
maqashid syariah secara tegas dengan paparan yang tuntas. Pembicaraan tentang
maqashid Syariah yang berorientasi pada kemaslahatan di era sebelum al-Syatibi,
hanya dapat ditimba dari pemikiran ulama tentang illat hukum dan maslahat.
Ada dua aliran teologi yang berbicara masalah apakah
Allah mempunyai tujuan dalam membuat syariatnya atau tidak. Kedua aliran
teologi ini yaitu Asy‘ariah dan Mu’tazilah. Kelompok Asy’ariah mengatakan bahwa
pensyari’atan hukum tuhan tidak dikaitkan dengan suatu ‘illah atau kausa
tertentu. Kemestian mengaitkan hukum Allah dengan kausa atau tujuan tertentu
dapat mengurangi sifat kesempurnaan Tuhan sendiri. Seakan-akan dia digerakkan
atau ditentukan oleh sesuatu yang lain. Sedangkan kelompok Mu’tazilah
berpendapat bahwa hukum Allah dikaitkan dengan tujuan yang mendorong tuhan
memberikan sesuatu yang sesuai dengan kemaslahatan hamba. Dari kedua aliran
yang ekstrim ini—dalam masalah ini—, muncul suatu pendapat yang cenderung
moderat, yaitu Maturidiyah, yang mengatakan bahwa semua perbuatan tuhan
(termasuk hukum hukumnya) dikaitkan dengan ‘illah kemaslahatan baik yang tampak
maupun tersembunyi—argumen ini mungkin memihak atau sejalan dengan pandangan
Mu’tazilah—, akan tetapi bukan merupakan kewajiban dari tuhan—sejalan dengan
argumen teolog Asy’ari.[7]
Konsep atau istilah maqashid syariah secara rinci baru
dipaparkan oleh Abu Ishaq al-Syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat, yang oleh
Asafri Jaya Bakri menyebut al-Muwafaqat sebagai pemberi (konstribusi) pemehaman
maqashid syariah cukup besar.
3.
Kategori Kemaslahatan
a.
Kebutuhan Dharuriyyat
Kebutuhan dharuriyyat ialah tingkat kebutuhan yang harus
ada atau kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya esensial. Konsekuensi dari tidak
terpenuhinya tingkat kebutuhan ini akan mengakibatkan “tidak sempurna kehidupan
manusia”[8]
atau “akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat”[9]. Menurut Fathurrahman, kebutuhan dharuri ini meripakan
kebutuhan yang sifatnya esensial[10], sifat ke-esensialan ini melekat pada lima kriteria,
yaitu agama, jiwa, akal keturunan dan harta.
Sama seperti pengertian di atas, Wael B. Hallaq juga
mandalami konsep kemaslahatan yang di-tiori-kan oleh Abu Ishaq
al-Syatibi dengan menyebutkan kebutuhan dharuri mencakup dalam lima
aspek yaitu agama, akal, keturunan, harta dan jiwa. Dharuriyyat (secara
bahasa berarti kebutuhan yang mendesak), yang mengandung lima prinsip yang
disebutkan sebelumnya, dapat dikatakan sebagai aspek-aspek hukum yang sangat
dibutuhkan demi berlangsungnya urursan-urusan agama dan keduniaan manusia
secara baik. Pengabaian terhadap aspek-aspek tersebut akan mengakibatkan
kekacauan dan ketidakadilan di dunia, dan kehidupan akan berlangsung dengan
sangat tidak menyenangkan.
Dharuriyyat
diwujudkan dalam dua pengertian: pada satu sisi, kebutuhan itu harus diwujudkan
dan diperjuangkan, sementara disisi lain, segala hal yang dapat menghalangi
pemenuhan kebutuhan harus disingkirkan. Ibadah misalnya, bertujuan untuk mempertahankan
agama dan hukum sesuai dengan keimanan dan aspek-aspek ritualnya, seperti
shalat, puasa dan haji. Adat dan kehidupan sehari-hari yang diatur oleh hukum
juga dimaksudkan untuk mempertahankan jiwa dan akal manusia sesuai dengan eksistensi
duniawi, seperti sandang, pangan dan papan. Misalnya, Perjanjian kontrak,
perdagangan dan transaksi lainnya bertujuan untuk mempertahankan keturunan dan
harta kekayaan. Di sisi lain, hal-hal buruk yang diperkirakan dapat mengancam
terwujudnya hal-hal yang bersifat daruriyah harus dicegah oleh hukuman dengan
berbagai bentuknya, sehingga dapat dipastikan lima perinsip universal tadi
dapat digolongkan sebagai daruriyyah.
Konsep yang dibangun oleh Syatibi dalam hal ini, yaitu
Dhaririyyat, dalam buku Muhammad Daud Ali dijelaskan mengenai tingkatan
prioritas yang harus didahulukan dari ketegori kebutuhan dhaririyat tersebut,
yakni;
1)
Agama
Pemeliharaan
agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama
merupakan pedoman hidup—termuat dalam Al-Quran dan Hadits—bagi kehidupan
manusia. Bila kebutuhan ini diabaikan, maka kehancuran dan mudharat besar akan
menghampiri kehidupan manusia, karena telah meninggalkan agama, termesuk
ketentuan-ketentuan di dalamnya.
2)
Jiwa
Pemeliharaan
jiwa merupakan tujuan kedua hukum Islam. Karena hukum Islam wajib
memelihara hak manusia untuk mempertahankan kehidupannya. Untuk itu dilarangnya
pembunuhan;
بالحق الا الله
حرم التي
النفس تقتلوا ولا
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar...” (QS.
Al-Israa: 33).
3)
Akal
Pemeliharaan
akal sangat penting, karena dengan mempergunakan akal menusia dapat berpikir
tentang Allah, alam dan dirinya serta hubungan diantaranya:
الشيطن عمل من
رجس والازلم والانصاب
والميسر انماالخمر امنوا يايهاالدين
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman
khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan”(QS. Al-Maidah: 90).[11]
4)
Keturunan
Pemeliharaan
keturunan dimaksudkan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat
manusia dapat diteruskan. Allah melarang melakukan zina, yang tujuan utamanya
adalah untuk kemaslahatan dan terlindunginya keturunan dari hubungan yang
diharamkan Allah.
5)
Harta
Serta
yang terakhir yaitu pemeliharaan terhadap harta dengan tujuan agar dapat mempertahankan
kelangsungan hidup[12]. Harta sebagai alat untuk melengkapi dan kebutuhan yang
harus dipenuhi, karena kebutuhan yang empat lainnya—agama, jiwa, akal dan keturunan—akan
terasa mudah dilakukan.
- Kebutuhan
Hajiyyat.
Secara bahasa berarti kebutuhan sedangkan menurut istilah
hajiyyat yaitu aspek-aspek hukum yang dibutuhkan untuk meringankan kebutuhan
yang teramat berat, sehingga hukum dapat dilaksanakan tanpa tasa tertekan dan
terkekang. seperti jual beli dengan cara ‘Araya yang mengandung resiko, dan
mempersingkat pelaksanaan ibadah dalam keadaan terjepit atau sakit, kedua
contoh ini merupakan penyerhanaan hukum saat hal-hal yang darurat muncul dalam
kehidupan sehari-hari. Keringanan-keringanan hukum seperti ini diperlukan agar
kehidupan dan hukum yang dimiliki umat islam dapat di terima.
Tujuan tingkat sekunder bagi kehidupan manusia ialah
sesuatu yang dibutuhkan begi kehidupan manusia, tetapi tidak mencapai tingkat
dharuri. Jika kebutuhan ini tidak tercapai tidak akan meniadakan atau merusak
kehidupan, akan tetapi akan ada kesulitan. Kebutuhan hajiyyat merupakan
penunjang bagi kebutuhan dharuriyyat. Misalnya, seperti yang dijelaskan oleh Amir
Syarifuddin bahwa sekolah sebagai kebutuhan hajiyyat karena sekolah membantu
dalam proses perolehan ilmu yang justru dapat meningkatkan kualitas akal.
Kebutuhan hajiyyat secara ringkas dikatagorikan kepada tiga, yaitu hal yang
disuruh Syara’ melakukannya untuk dapat melaksanakan kewajiban syara’ secara
baik. Hal yang dilarang syara’ melakukannya untuk menghindarkan secara tidak
langsung pelanggaran pada salah satu unsur dharuri. Ketiga, segala bentuk
kemudahan yang termasuk hukum rukhshah yang memberi kelapangan dalam kehidupan
manusia.[13]
- Kebutuhan
Tahsiniyyat.
Secara bahasa tahsiniyyat berarti penyempurna yang tertuju
pada aspek-aspek hukum seperti anjuran memerdekakan budak, berwudhu sebelum
shalat, bersedekah kepada orang miskin dan sebagainnya. Hal-hal tersebut
bukanlah merupakan kebutuhan mendesak dalam pengrtian apabila tidak
dilaksanakan maka hukum menjadi tidak berjalan dan tidak lengkap dan tidak
melaksanakannya tidaklah merugikan daruriyyat dan hajiyyat, namun mereka sangat
berarti dalam memberikan nilai tambah bagi karakter syariat secara umum.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan
umum dari ditetapkannya hukum Islam ialah untuk kemaslahatan manusia.
Kemaslahatan dapat diketahui melalui akal manusia atau hal-hal yang sifatnya
semata ibadah.
Secara umum, tujuan hukum islam dapat dikelompokkan
menjadi dua bagian, yaitu tujuan yang dimiliki oleh Syaari’ (baca: Allah) dan
tujuan yang dibangun oleh mukallaf. Tujuan yang dimiliki oleh syaari’ pada
prinsipnya untuk melindungi kemaslahatan manusia, baik sifatnya dharuriyyat
atau kebutuhan primer, hajiyyat atau kebutuhan sekunder maupun tahsiniyyat atau
kebutuhan tersier. Sedangkan tujuan hukum Islam yang dibangun oleh mukallaf adalah
untuk mencapai kehidupan berbahagia dan sejahtera. Kebutuhan dharuri lebih
didahulukan dengan kebutuhan hajiyyat dan seterusnya.
Kebutuhan yang sifatnya dharuri, harus selalu di jaga dan
dipertahankan eksistensinya. Walau demikian kebutuhan dharuri inipun bisa
dihilangkan ketika mengganggu kebutuhan dhariri yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana. 2011
Ghufron A.
Mas’adi, Pemikiran Fazlul Rahman Tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997
Satria
Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009
Wael B. Hallaq,
“Sejarah Teori Hukum Islam, pengantar ushul fiqh untuk mazhab sunni”, Pnj:
Abdul Haris ibn Wahid, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2001
Fathurrahman Djamil,
Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1999
Muhammad Daud
Ali, Hukum Islam, pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di indonesia,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007
[1] Mengenai konsep maqashid syari’ah dan kemaslahatan, banyak
literatur Islam mengkaji konsep yang dibangun oleh Abu Ishaq al-Syatibi,
misalnya Muhammad Daud Ali dalam bukunya “Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum di Indonesia”, (2007;61). Lihat juga Wael B. Hallaq,
“Sejarah Teori Hukum Islam, pengantar ushul fiqh untuk mazhab sunni”, Pnj:
Abdul Haris ibn Wahid, (2001) yang khusus membahas konsep yang dibangun oleh
Syatibi.
[2] Istilah “rasio legis” digunakan dalam buku Ghufron A. Mas’adi dalam
mengkaji pemikiran Fazlul Rahman, yang dipakai untuk padanan kata “illat”.
Dikatakannya bahwa “rasio legis atau ‘illat hukum jika dijelaskan secara
eksplisit (dalam Al-Quran dan Hadits), maka maqashid syari’ah ditetapkan
berdasarkan ‘illat itu”. Jadi, ‘illat merupakan suatu sifat yang mempu
mengantarkan akal untuk mengetahui tujuan hukum. Lihat...Ghufron A. Mas’adi,
Pemikiran Fazlul Rahman Tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, (1997,
cet.1), hal-157
[4] Padanan kata yang digumakan oleh Fazlul Rahman untuk terma “Tujuan Hukum
Islam” (Maqashid Syari’ah) yaitu “prinsip-prinsip umum” atau “tujuan
moral-sosial”. Lihat,...Ghufron A. Mas’adi...hal.157
[5] Terkait dengan hukum tuhan yang sifatnya ta’abbudi, Wael B. Hallaq
dalam bukunya “Sejarah Teori Hukum Islam, pengantar ushul fiqh untuk mazhab
sunni”, Pnj: Abdul Haris ibn Wahid, (2001, hal-277), menjelaskan “Perintah
tuhan harus dilaksanakan apa adanya”,...“karena Tuhan lebih tahu pasti apa yang
Ia inginkan dari dan untuk kita”
[6] Amir Syarifuddin menjelaskan bahwa kebutu han-kebutuhan dasar manusia
menjadi tolok ukur dalam menentukan baik-buruknya (manfaat dan mafsadatnya)
suatu perbuatan dan sebagai tujuan pokok dalam pembinaan hukum. Lihat...Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh, (2011, cet.6) hal-222
[7] Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah, menurut al-Syatibi,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 58
[10] Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:
Logos Wacana Ilmu, 1999) hal-126
[12] Tingkatan lima pokok dharuri seperti digambarkan Muhammad
Daud Ali itu tidak secara tegas harus di penuhi, seperti kemaslahatan agama
didahulukan dari jiwa dan seterusnya, karena ada waktu pengebaian salah satu
dari kelima pokok itu, seperi pembunuhan pada pelaku zina mukhsan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar