Jumat, 16 Januari 2015

KATEGORI KEMASLAHATAN Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat. By ImamSyafiqi

KATEGORI KEMASLAHATAN
Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat
Pendahuluan
Hukum Islam merupakan hukum yang komprehensif serta universal. Dikatakan demikian karena tidak ada suatu permasalahan yang tidak diatur atau tidak bisa diatur dalam dan menurut hukum Islam. Ke-universal-an ini terlihat pada penggolongan ilmu dalam hukum Islam yang meliputi mu’amalah, siyasah, ibadah, munakahat serta jinayah. Ketentuan-ketentuan mengenai aturan hukum yang berlaku dalam Islam tidak seluruhnya memuat permasalahan yang ada dalam masyarakatnya, terkhusus dalam masalah kontenporer. Sehingga produk hukum—terkait dalam masalah baru atau bahkan dalam masalah yang telah diatur terdahulu—diharapkan terus berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan hukum yang dirasakan sangat perlu untuk kejelasan status hukum dalam produk-produk Hukum Islam selanjutnya.
Ketentuan Hukum Islam, pada prinsipnya ingin menarik suatu kebaikan dan kemaslahatan umum yang sebaliknya menolak segala bentuk kemudharatan atau dalam ilmu Ushul Fiqih dinamakan dengan “Jalbul Manaafi’ wa dar’ul mafaasid”. Menarik manfaat atau kemaslahatan dan menolak kemudharatan tentu erat kaitannya dengan bagaimana seorang mujtahid dengan kemampuannya mengetahui tujuan diberlakukannya hukum (Maqashid Syar’iyyah)[1]. Tujuan hukum yang dimaksud harus diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum Islam secara umum—termasuk didalamnya adalah bidang ibadah secara umum, munakahat, mu’amalat, siyasah dan jinayah—dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontenporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Hadits. Lebih dari itu, tujuan hukum harus diketahui dalam rangka mengetahui, apakah suatu kasus masih dapat diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum atau tidak, karena adanya perubahan struktur sosial. Oleh karena kebutuhan-kebutuhan hukum terus diperlukan seiring dengan perubahan-perubahan yang ada—dengan menimbang tujuan hukum—, ulama Ushul Fiqh telah membuat pengkategorian kemaslahatan sebagai landasan dasar menetapkan hukum.
Kategori yang dimaksud tercakup dalam kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya pokok atau primer (dhaririyyat), sekunder (hajiyyat) dan kebutuhan tersier (tahsiniyyat). Tiga kategori kemaslahatan ini menjadi batasan seseorang dalam mengaplikasikan suatu perbuatan hukum. Terkait dengan masalah yang akan dibahas, di bawah ini akan dijelaskan ketiga kategori kemaslahatan dimaksud.
1.      Pengertian Maqashid al-Syari’ah dan al-Mashaalih
Adapun defenisi Maqashid Syari’ah yaitu maksud atau tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan, membuat—termasuk di dalamnya pembinaan—hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Quran dan Hadits sebagai rasio legis[2] (alasan logis) bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan[3]. Tujuan hukum Islam[4], yang digali secara teliti dari dalil nash yang secara kuantitatif sangat terbatas jumlanya dapat dikembangkan untuk menjawab parmasalahan-permasalahan yang secara kajian kebahasaan tidak tertampung dan termuat oleh Al-Quran dan Hadits Nabi.
Sedangkan Kemaslahatan atau “al-Mashaalih” secara sederhana dikemukakan oleh Amir Syarifuddin sebagai sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal sehat. Segala amar atau perintah dan larangan Allah memiliki tujuan tertentu yang tujuan itu mengandung kebaikan dan kemaslahatan bagi manusia. Alasan logis dari hukum yang diatur oleh Allah ada yang secara eksplisit tertuang dalam Al-Quran dan Hadits, sehingga akal yang sehat mampu mengetahuinya. Akan tetapi, ada beberapa seruan Allah—tanpa ada keterangan “mengapa” dengan seruan itu—yang tidak masuk akal manusia. Sehingga bentuk maslahat terkadang ta’aqquli (masuk akal) dan kemaslahatan bisa bersifat ta’abbudi (belum dapat dicapai oleh akal manusia—semata-mata ibadah).[5]
Menurut hasil penelitian para ulama yang disampaikan oleh Abu Ishaq al-Syatibi terkait ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah bahwa hukum-hukum disyari’atkan Allah adalah untuk kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Selanjutnya, al-Syatibi menjelaskan bahwa kemaslahatan yang akan diwujudkan hukum terbagi kepada tiga kategori atau tingkatan—seperti telah disebutkan pada bagian pendahuluan—yaitu kebutuhan dhaririyyat, kebutuhan hajiyyat dan kebutuhan tahsiniyyat[6]. Di bawah ini akan dijelasan mengenai ketiga unsur ini secara sederhana.
2.     Sejarah singkat maqashid syariah
Perkembangan pemikiran tentang Ushul Fiqh dalam sejarah sebelum al-Syatibi, belum ditemukan “konsep”—atau lebih tepatnya “istilah” maqashid syariah secara tegas dengan paparan yang tuntas. Pembicaraan tentang maqashid Syariah yang berorientasi pada kemaslahatan di era sebelum al-Syatibi, hanya dapat ditimba dari pemikiran ulama tentang illat hukum dan maslahat.
Ada dua aliran teologi yang berbicara masalah apakah Allah mempunyai tujuan dalam membuat syariatnya atau tidak. Kedua aliran teologi ini yaitu Asy‘ariah dan Mu’tazilah. Kelompok Asy’ariah mengatakan bahwa pensyari’atan hukum tuhan tidak dikaitkan dengan suatu ‘illah atau kausa tertentu. Kemestian mengaitkan hukum Allah dengan kausa atau tujuan tertentu dapat mengurangi sifat kesempurnaan Tuhan sendiri. Seakan-akan dia digerakkan atau ditentukan oleh sesuatu yang lain. Sedangkan kelompok Mu’tazilah berpendapat bahwa hukum Allah dikaitkan dengan tujuan yang mendorong tuhan memberikan sesuatu yang sesuai dengan kemaslahatan hamba. Dari kedua aliran yang ekstrim ini—dalam masalah ini—, muncul suatu pendapat yang cenderung moderat, yaitu Maturidiyah, yang mengatakan bahwa semua perbuatan tuhan (termasuk hukum hukumnya) dikaitkan dengan ‘illah kemaslahatan baik yang tampak maupun tersembunyi—argumen ini mungkin memihak atau sejalan dengan pandangan Mu’tazilah—, akan tetapi bukan merupakan kewajiban dari tuhan—sejalan dengan argumen teolog Asy’ari.[7]
Konsep atau istilah maqashid syariah secara rinci baru dipaparkan oleh Abu Ishaq al-Syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat, yang oleh Asafri Jaya Bakri menyebut al-Muwafaqat sebagai pemberi (konstribusi) pemehaman maqashid syariah cukup besar.
3.     Kategori Kemaslahatan
a.     Kebutuhan Dharuriyyat
Kebutuhan dharuriyyat ialah tingkat kebutuhan yang harus ada atau kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya esensial. Konsekuensi dari tidak terpenuhinya tingkat kebutuhan ini akan mengakibatkan “tidak sempurna kehidupan manusia”[8] atau “akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat”[9]. Menurut Fathurrahman, kebutuhan dharuri ini meripakan kebutuhan yang sifatnya esensial[10], sifat ke-esensialan ini melekat pada lima kriteria, yaitu agama, jiwa, akal keturunan dan harta.
Sama seperti pengertian di atas, Wael B. Hallaq juga mandalami konsep kemaslahatan yang di-tiori-kan oleh Abu Ishaq al-Syatibi dengan menyebutkan kebutuhan dharuri mencakup dalam lima aspek yaitu agama, akal, keturunan, harta dan jiwa. Dharuriyyat (secara bahasa berarti kebutuhan yang mendesak), yang mengandung lima prinsip yang disebutkan sebelumnya, dapat dikatakan sebagai aspek-aspek hukum yang sangat dibutuhkan demi berlangsungnya urursan-urusan agama dan keduniaan manusia secara baik. Pengabaian terhadap aspek-aspek tersebut akan mengakibatkan kekacauan dan ketidakadilan di dunia, dan kehidupan akan berlangsung dengan sangat tidak menyenangkan.
Dharuriyyat diwujudkan dalam dua pengertian: pada satu sisi, kebutuhan itu harus diwujudkan dan diperjuangkan, sementara disisi lain, segala hal yang dapat menghalangi pemenuhan kebutuhan harus disingkirkan. Ibadah misalnya, bertujuan untuk mempertahankan agama dan hukum sesuai dengan keimanan dan aspek-aspek ritualnya, seperti shalat, puasa dan haji. Adat dan kehidupan sehari-hari yang diatur oleh hukum juga dimaksudkan untuk mempertahankan jiwa dan akal manusia sesuai dengan eksistensi duniawi, seperti sandang, pangan dan papan. Misalnya, Perjanjian kontrak, perdagangan dan transaksi lainnya bertujuan untuk mempertahankan keturunan dan harta kekayaan. Di sisi lain, hal-hal buruk yang diperkirakan dapat mengancam terwujudnya hal-hal yang bersifat daruriyah harus dicegah oleh hukuman dengan berbagai bentuknya, sehingga dapat dipastikan lima perinsip universal tadi dapat digolongkan sebagai daruriyyah.
Konsep yang dibangun oleh Syatibi dalam hal ini, yaitu Dhaririyyat, dalam buku Muhammad Daud Ali dijelaskan mengenai tingkatan prioritas yang harus didahulukan dari ketegori kebutuhan dhaririyat tersebut, yakni;
1)     Agama
Pemeliharaan agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup—termuat dalam Al-Quran dan Hadits—bagi kehidupan manusia. Bila kebutuhan ini diabaikan, maka kehancuran dan mudharat besar akan menghampiri kehidupan manusia, karena telah meninggalkan agama, termesuk ketentuan-ketentuan di dalamnya.
2)     Jiwa
Pemeliharaan jiwa merupakan tujuan kedua hukum Islam. Karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk mempertahankan kehidupannya. Untuk itu dilarangnya pembunuhan;
  بالحق  الا  الله حرم  التي  النفس  تقتلوا  ولا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar...” (QS. Al-Israa: 33).
3)     Akal
Pemeliharaan akal sangat penting, karena dengan mempergunakan akal menusia dapat berpikir tentang Allah, alam dan dirinya serta hubungan diantaranya:
  الشيطن  عمل  من رجس  والازلم  والانصاب  والميسر  انماالخمر امنوا  يايهاالدين
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan”(QS. Al-Maidah: 90).[11]
4)     Keturunan
Pemeliharaan keturunan dimaksudkan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan. Allah melarang melakukan zina, yang tujuan utamanya adalah untuk kemaslahatan dan terlindunginya keturunan dari hubungan yang diharamkan Allah.
5)     Harta
Serta yang terakhir yaitu pemeliharaan terhadap harta dengan tujuan agar dapat mempertahankan kelangsungan hidup[12]. Harta sebagai alat untuk melengkapi dan kebutuhan yang harus dipenuhi, karena kebutuhan yang empat lainnya—agama, jiwa, akal dan keturunan—akan terasa mudah dilakukan.
  1. Kebutuhan Hajiyyat.   
Secara bahasa berarti kebutuhan sedangkan menurut istilah hajiyyat yaitu aspek-aspek hukum yang dibutuhkan untuk meringankan kebutuhan yang teramat berat, sehingga hukum dapat dilaksanakan tanpa tasa tertekan dan terkekang. seperti jual beli dengan cara ‘Araya yang mengandung resiko, dan mempersingkat pelaksanaan ibadah dalam keadaan terjepit atau sakit, kedua contoh ini merupakan penyerhanaan hukum saat hal-hal yang darurat muncul dalam kehidupan sehari-hari. Keringanan-keringanan hukum seperti ini diperlukan agar kehidupan dan hukum yang dimiliki umat islam dapat di terima.
Tujuan tingkat sekunder bagi kehidupan manusia ialah sesuatu yang dibutuhkan begi kehidupan manusia, tetapi tidak mencapai tingkat dharuri. Jika kebutuhan ini tidak tercapai tidak akan meniadakan atau merusak kehidupan, akan tetapi akan ada kesulitan. Kebutuhan hajiyyat merupakan penunjang bagi kebutuhan dharuriyyat.  Misalnya, seperti yang dijelaskan oleh Amir Syarifuddin bahwa sekolah sebagai kebutuhan hajiyyat karena sekolah membantu dalam proses perolehan ilmu yang justru dapat meningkatkan kualitas akal. Kebutuhan hajiyyat secara ringkas dikatagorikan kepada tiga, yaitu hal yang disuruh Syara’ melakukannya untuk dapat melaksanakan kewajiban syara’ secara baik. Hal yang dilarang syara’ melakukannya untuk menghindarkan secara tidak langsung pelanggaran pada salah satu unsur dharuri. Ketiga, segala bentuk kemudahan yang termasuk hukum rukhshah yang memberi kelapangan dalam kehidupan manusia.[13]
  1. Kebutuhan Tahsiniyyat.
Secara bahasa tahsiniyyat berarti penyempurna yang tertuju pada aspek-aspek hukum seperti anjuran memerdekakan budak, berwudhu sebelum shalat, bersedekah kepada orang miskin dan sebagainnya. Hal-hal tersebut bukanlah merupakan kebutuhan mendesak dalam pengrtian apabila tidak dilaksanakan maka hukum menjadi tidak berjalan dan tidak lengkap dan tidak melaksanakannya tidaklah merugikan daruriyyat dan hajiyyat, namun mereka sangat berarti dalam memberikan nilai tambah bagi karakter syariat secara umum.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan umum dari ditetapkannya hukum Islam ialah untuk kemaslahatan manusia. Kemaslahatan dapat diketahui melalui akal manusia atau hal-hal yang sifatnya semata ibadah.
Secara umum, tujuan hukum islam dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu tujuan yang dimiliki oleh Syaari’ (baca: Allah) dan tujuan yang dibangun oleh mukallaf. Tujuan yang dimiliki oleh syaari’ pada prinsipnya untuk melindungi kemaslahatan manusia, baik sifatnya dharuriyyat atau kebutuhan primer, hajiyyat atau kebutuhan sekunder maupun tahsiniyyat atau kebutuhan tersier. Sedangkan tujuan hukum Islam yang dibangun oleh mukallaf adalah untuk mencapai kehidupan berbahagia dan sejahtera. Kebutuhan dharuri lebih didahulukan dengan kebutuhan hajiyyat dan seterusnya.
Kebutuhan yang sifatnya dharuri, harus selalu di jaga dan dipertahankan eksistensinya. Walau demikian kebutuhan dharuri inipun bisa dihilangkan ketika mengganggu kebutuhan dhariri yang lainnya.













DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana. 2011
Ghufron A. Mas’adi, Pemikiran Fazlul Rahman Tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997
Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009
Wael B. Hallaq, “Sejarah Teori Hukum Islam, pengantar ushul fiqh untuk mazhab sunni”, Pnj: Abdul Haris ibn Wahid, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2001
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1999
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007




[1] Mengenai konsep maqashid syari’ah dan kemaslahatan, banyak literatur Islam mengkaji konsep yang dibangun oleh Abu Ishaq al-Syatibi, misalnya Muhammad Daud Ali dalam bukunya “Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia”, (2007;61). Lihat juga Wael B. Hallaq, “Sejarah Teori Hukum Islam, pengantar ushul fiqh untuk mazhab sunni”, Pnj: Abdul Haris ibn Wahid, (2001) yang khusus membahas konsep yang dibangun oleh Syatibi.
[2] Istilah “rasio legis” digunakan dalam buku Ghufron A. Mas’adi dalam mengkaji pemikiran Fazlul Rahman, yang dipakai untuk padanan kata “illat”. Dikatakannya bahwa “rasio legis atau ‘illat hukum jika dijelaskan secara eksplisit (dalam Al-Quran dan Hadits), maka maqashid syari’ah ditetapkan berdasarkan ‘illat itu”. Jadi, ‘illat merupakan suatu sifat yang mempu mengantarkan akal untuk mengetahui tujuan hukum. Lihat...Ghufron A. Mas’adi, Pemikiran Fazlul Rahman Tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, (1997, cet.1), hal-157
[3] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009, cet.3), hal-233
[4] Padanan kata yang digumakan oleh Fazlul Rahman untuk terma “Tujuan Hukum Islam” (Maqashid Syari’ah) yaitu “prinsip-prinsip umum” atau “tujuan moral-sosial”. Lihat,...Ghufron A. Mas’adi...hal.157
[5] Terkait dengan hukum tuhan yang sifatnya ta’abbudi, Wael B. Hallaq dalam bukunya “Sejarah Teori Hukum Islam, pengantar ushul fiqh untuk mazhab sunni”, Pnj: Abdul Haris ibn Wahid, (2001, hal-277), menjelaskan “Perintah tuhan harus dilaksanakan apa adanya”,...“karena Tuhan lebih tahu pasti apa yang Ia inginkan dari dan untuk kita”
[6] Amir Syarifuddin menjelaskan bahwa kebutu han-kebutuhan dasar manusia menjadi tolok ukur dalam menentukan baik-buruknya (manfaat dan mafsadatnya) suatu perbuatan dan sebagai tujuan pokok dalam pembinaan hukum. Lihat...Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (2011, cet.6) hal-222
[7] Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah, menurut al-Syatibi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 58
[8] Ibid...hal-222
[9] Satria Effendi, Ushul Fiqh...hal-234
[10] Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999) hal-126
[12] Tingkatan lima pokok dharuri seperti digambarkan Muhammad Daud Ali itu tidak secara tegas harus di penuhi, seperti kemaslahatan agama didahulukan dari jiwa dan seterusnya, karena ada waktu pengebaian salah satu dari kelima pokok itu, seperi pembunuhan pada pelaku zina mukhsan.
[13] Lihat...Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, hal.227-228

Tidak ada komentar:

Posting Komentar