Jumat, 16 Januari 2015

KEWARISAN ORANG YANG MATI BERSAMA-SAMA. by.imam syafiqi

KEWARISAN ORANG YANG MATI BERSAMA-SAMA
1.     Pendahuluan
Islam mensyaratkan berlakunya saling waris mewarisi dalam hukum waris islam adalah kematian. Kematian yang dialami oleh seseorang bahkan beberapa orang secara bersamaan bisa disebabkan karena kecelakaan mobil, tertimbun, banjir, kebakaran dsb. Terkait dengan hal ini, salah satu kasus yang ada dalam hukum mawaris adalah “kewarisan orang yang mati bersama-sama”. Dalam ilmu faraidh atau mawaris, syarat dan rukun merupakan salah satu yang harus dipenuhi sebelum diadakannya pembagian warisan. Artinya “tidak berlaku suatu hukum ketika sebuah syarat serta rukun yang mendukung adanya hukum itu tidak ada”. Terkait dengan topik bahasan, orang yang meninggal secara bersama-sama secara praktis tidak saling mewarisi diantara mereka, akan tetapi harta “tirkah” dibagikan kepada ahli waris mereka yang masih hidup, ini merupakan kesepakatan ulama (jumhur).[1]Ada dua permasalahan yang ada dalam masalah tersebut, yaitu:
Pertama, orang yang meninggal secara serentak, bersama-sama atau secara seketika. Artinya dalam masalah pertama ini antara yang meninggal tidak diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal. Oleh karena itu jumhur berpendapat diantaranya Abu Bakar, Zaid, Ibnu Abbas, Al-Auza’i, Malik, Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan juga Ahmad,[2] bahwa mereka tidak saling mewarisi, maka dari itu kalangan sunni mengikuti pendapat ini. Akan tetapi, kalangan syi’i dalam hal ini berpendapat diantara mereka saling mewarisi, pendapat ini dinukilkan dari Umar, Ali, Imam Ahmad, Syureih, Al-Sya’bi, ‘Atha’, Ibnu Abi Laila, Ibnu Mas’ud.
Kedua, orang yang meninggal secara barsamaan, tetapi ada tenggang waktu yang dapat dibuktikan secara pasti bahwa diantara mereka meninggal secara beruturan. Tidak ada perbedaan pendapat diantara kalangan sunni maupun Syi’i bahwa mereka saling mewarisi.[3]
2.    Cara Penyelesaian Warisan Orang yang Mati Secara Bersama-sama
Bukan sesuatu yang mustahil jika dalam satu waktu dua orang bersaudara, suami dengan isteri, anak dengan orang tua, bahkan seluruh sanak famili mengalami suatu musibah, sehingga sebagian atau bahkan seluruh dari mereka menjadi korban kematian. Maka jika diantara mereka ada yang mempunyai keturunan, tentulah akan muncul persoalan terkait dengan kewarisan. Misalnya, “bagaimana cara pelaksanaan pemberian hak waris kepada masing-masing ahli waris?” Kaidah yang berlaku dalam pembagian hak waris dalam kasus di atas adalah dengan menentukan mana di antara mereka yang lebih dahulu meninggal. Apabila hal ini telah diketahui dengan pasti, pembagian waris lebih mudah dilaksakan, yakni dengan memberikan hak waris kepada orang yang meninggal kemudian. Setelah orang kedua (orang yang meninggal kemudian) meninggal, maka kepemilikan harta waris tadi berpindah kepada ahli warisnya yang berhak.[4]
Sebagai contoh, apabila dua orang bersaudara tengggelam secara bersamaan lalu yang seorang meninggal seketika dan yang seorang lagi meninggal beberapa saat kemudian, maka yang mati kemudian ini menjadi ahli waris orang yang mati pertama. Menurut ulama Faraidh, hal ini telah memenuhi syarat hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris.[5]
Sedangkan jika keduanya sama-sama tenggelam atau terbakar secara bersamaan kemudian mati tanpa diketahui mana yang lebih dahulu meninggal, maka tidak ada hak waris diantara keduanya atau mereka tidak saling mewarisi. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama faraidh yang menyebutkan:
Tidak ada hak saling mewarisi bagi kedua saudara yang mati tenggelam secara bersamaan.
Dan tidak pula bagi kedua saudara yang mati karena tertimbun reruntuhan serta yang meninggal seketika karena kecelakaan dan bencana lainnya.

Hal demikian menurut para ulama, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam menetapkan hak waris. Maka seluruh harta peninggalan yang ada segera dibagikan kepada ahli waris dari kerabat yang masuh hidup. Kaitannya dengan persoalan, Ash-Shiddieqy menegaskan bahwa ketentuan tersebut di kecualikan apabila tidak ada jalan untuk mengetahui siapa yang lebih dahulu meninggal.[6]
3.    Beberapa contoh masalah

Konsep penyelesaian masalah Ala-Sunni
*      Kasus pertama (tidak diketahui siapa yang meninggal pertama dan kedua)
Suami-isteri meninggal secara bersamaan akibat kecelakaan sepeda motor, masing-masing tidak diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal. Sedangkan mereka masing-masing mempunyai harta sebanyak Rp. 1.000.000 dan meninggalkan ahli waris: Suami: Anak laki-laki dan anak perempuan, ayah dan ibu. Isteri: Anak laki-laki dan anak perempuan, saudara perempuan sekandung dan ayah. Penyelesaiannya sbb:
Ahli waris suami
bagian
6
Ayah
1/6
1
Ibu
1/6
1
Anak laki-laki
Ashabah Bil Ghairi
4
Anak perempuan
Ashabah Bil Ghairi
1.1 Tabel ahli waris suami
Ayah                       =1/6 x Rp. 1.000.000                         = Rp. 166.667
Ibu                          =1/6 x Rp. 1.000.000                          = Rp. 166.667
Ank Lk dan Pr       =4/6 x Rp. 1.000.000                         = Rp. 666.666 +
                                                                                           = Rp. 1.000.000
Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan, maka masing-masing mendapat;
Asal masalah menjadi 3. Maka: Rp. 666.666: 3     = Rp. 222.222, karena berlaku 2:1, Anak laki-laki mendapat 2 x Rp. 222.222 = Rp. 444.444, dan anak Pr mendapat 1 x Rp. 222.222 = Rp. 222.222.
Ahli waris isteri
Bagian
6
Ayah
1/6
1
Anak Lk
Ashabah Bil Ghairi
5
Anak Pr
Saudara perempuan
Mahjub
­­__
1.2     tabel ahli waris isteri
Ayah:                          =1/6     x Rp. 1.000.000                      = Rp. 166.667
Anak lk dan pr                        =5/6     x Rp. 1.000.000                      = Rp. 833.333 +
                                                                                                = Rp. 1.000.000
Bagian anak pr dan lk sbb:
Asal masalah adalah 3. Maka Rp. 833.333 : 3 = Rp. 277.777.
Bagian anak lk            = 2 x Rp. 277.777       = Rp. 555.554
Bagian anak pr            = 1 x Rp. 277.777       = Rp. 277.777
*        kasus kedua (diketahui kematian orang pertama dan kedua)
Masih dalam contoh diatas, akan tetapi si-suami diketahui lebih dulu diketahui secara pasti kematiannya dari pada isterinya. Maka pembaginannya sbb:
Ke-1
Ahli waris suami
bagian
24
Isteri
1/8
3
Ayah
1/6
4
Ibu
1/6
4
Anak lk
Ashabah bil Ghairi
13
Anak pr
1.3     tabel ahli waris suami
isteri                : 3/24 x Rp. 1.000.000                        = Rp. 125.000
ayah                 : 4/24 x Rp. 1.000.000                        = Rp. 166.667
ibu                   : 4/24 x Rp. 1.000.000                        = Rp. 166.667
ank lk dan pr   : 13/24 x Rp. 1.000.000          = Rp. 541.666 +
                                                                        = Rp. 1.000.000
Bagian ank lk dan pr:
Asal masalah 3, maka Rp. 541.666 : 3 = Rp. 180.555
Jadi:
Bagian anak lk                        = 2 x Rp. 180.555       = Rp. 361.110
Bagian anak pr            = 1 x Rp. 180.555       = Rp. 180.555
Ke-2
Pada bagian kedua, harta isteri bertambah menjadi Rp. 1.125.000. karena harta isteri mula-mula Rp. 1.000.000, kemudian ditambah bagian waris dari harta suami yaitu Rp. 125.000
Ahli waris isteri
bagian
6
Ayah
1/6
1
Anak laki-laki
Ashabah bil Ghairi
5
Anak perempuan
Saudara perempuan
Mahjub
__
1.4     tabel ahli waris isteri
bagian ayah                       : 1/6 x Rp. 1.125.000              = Rp. 187.500
bagian ank lk & pr             : 5/6 x Rp. 1.125.000              = Rp. 937.500 +
                                                                                          = Rp. 1.125.000
Sedangkan bagian anak lk dan anak pr 2:1
Asal masalah 3, maka Rp. 937.500 : 3      = Rp. 312.500
Bagian anak lk      = 2 x Rp. 312.500       = Rp. 625.000
Bagian anak pr      = 1x Rp. 312.500        = Rp. 312.500
Konsep penyelesaian masalah Ala-Syi’i
Bagi golongan Syi’i yang bersumber dari pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ali yang diamalkan oleh Imam Ahmad,[7] Syureih, Al-Sya’bi, ‘Atha’, ibnu Abi Laila dan juga diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud, yang mengatakan bahwa antara mereka yang mengalami kecelakaan bersama itu saling mewarisi, baik diketahui siapa yang lebih dulu meninggal atau tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal diantara mereka. Sehingga golongan ini memberikan argumentasi dengan apa yang telah dikatakan oleh Sya’bi bahwa suatu ketika terjadi musibah besar yang menyebabkan orang mati dalam satu-satu rumah. Berita bencana itu dilaporkan kepada umar, kemudian beliau mengirim surat yang isinya, “hendaklah mereka menjadikan sebagiannya menjadi ahli waris terhadap yang lainnya”.[8]
Mengenai pandangan di atas, M. Jawad Mughniyah menyatakan bahwa cara penyelesaian model ini tidak dikenal oleh kalangan sunni, yang mempunyai pengaruh besar terhadap masalah ini. Para ulama mazhab kontenporer mereka telah memberikan uraian yang sangat memadai dan membuat cabang permasalahan yang belum terpikirkan oleh ulama lain.[9]

Contoh:
Sebuah bangunan ambruk menimpa seorang suami-isteri, yang waktu kematian mereka tidak diketahui, dan juga tidak diketahui diantara mereka siapa yang lebih dulu meninggal dunia. Mereka masing masing memiliki harta dan Ahli waris sbb:
Suami  : harta sebanyak Rp. 1.000.000. Dan ahli waris terdiri dari isteri, anak laki-laki, ayah, dan ibu.
Isteri    : harta sebanyak Rp. 1.000.000. Dan ahli waris terdiri dari suami, anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung.
Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, maka dikeluarkan terlebih dulu harta suami untuk isteri dan harta isteri untuk suami.
Maka: 
Bagian isteri 1/8 x Rp. 1.000.000   = Rp. 125.000 + Rp. 1.000.000 (harta Asal)    = Rp. 1.125.000
Bagian suami ¼ x Rp. 1.000.000   = Rp. 250.000 + Rp. 1.000.000 (harta asal) = Rp. 1.250.000

Penyelesaian:
Ahli waris (Suami)
Bagian
6
Ayah
1/6
1
Ibu
1/6
1
Anak Lk
Ashabah Bin Nafsi
4
1.5     tabel ahli waris suami
Jadi:
Ayah   : 1/6 x Rp. 1.250.000              = Rp. 208.333
Ibu       : 1/6 x Rp. 1.250.000              = Rp. 208.333
Anak   : 4/6 x Rp. 1.250.000              = Rp. 833.333 +
                                                       = Rp. 1.250.000
Ahli waris (isteri)
Bagian
6
Ayah
1/6
1
Anak laki-laki
Ashabah Bin Nafsi
5
Saudara laki-laki kandung
Mahjub
__
1.6     tabel ahli waris isteri
Jadi:
Ayah   : 1/6 x Rp. 1.125.000              = Rp. 187.500
Anak   : 5/6 x Rp. 1.125.000              = Rp. 937.500 +
                                                            = Rp. 1.125.000

Wallahu A’lam...!!!


















Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
  1. Orang yang meninggal secara bersama-sama yang tidak diketahui siapa diantara mereka yang meninggal terlebih dahulu, maka jumhur ulama sepakat bahwa diantara yang meninggal itu tidak saling mewarisi, akan tetapi apabila diketahui secara pasti orang yang meninggal pertama dan kemudian, maka yang kemudian itu mendapat warisan orang yang meninggal pertama. Pendapat ini digunakan oleh mayoritas ulama sunni. Berbeda dengan ulama sunni,  menurut ulama syi’i, mereka yang memiliki hak saling mewarisi yang meninggal secara bersamaan, tetap memiliki hak mewarisi.
  2. Hak saling mewarisi antara orang yang mati secara bersamaan hanya terjadi apabila diketahui secara pasti siapa yang pertama meninggal dunia.
  3. Apabila orang yang meninggal secara bersama-sama, kemudian diantara mereka tidak mempunyai ahli waris, maka harta “tirkah” (peniggalan) mereka masing-masing diberikan kepada Baitul Mal, pendapat ini menirut jumhur Fuqaha.
Kaitannya dengan kasus diatas, tentu penyelesaian “hak waris orang yang mati secara bersama” dipengaruhi oleh golongan mana yang lebih dominan mengenai pendapat-pendapat diatas, seperti sunni dan syi’i.



[1]Jumhur ulama menegaskan bahwa orang yang mati secara serentak tidak saling mewarisi, tetapi bila diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal secara pasti, maka yang meninggal kemudian menjadi ahli waris orang yang meninggal pertama. Dalam kasus ini, Teungku M. Ali Ash-Shiddieqy dalam bukunya “Fiqih Mawaris”. Cet-1.ed-2. 1997, menegaskan bahwa “tidak ada jalan untuk mengetahui siapa yang lebih dahulu meninggal”. Hal-297. Lihat juga buku Prof. Dr. Amir Sarifuddin dalam “hukum kewarisan islam”.
[2] Dalam buku yang sama, dikarang oleh Amir Sarifuddin “Hukum Kewarisan Dalam Islam”. Diterangkan bahwa dalam satu riwayat Imam Ahmad berpandapat, antara yang meninggal tidak saling mewarisi, tetapi pada pada paragraf berikutnya menyatakan bahwa imam ahmad berpendapat mereka yang meninggal saling mewarisi, (lihat Amir Syarifuddin, hal-143,) Kontra-diksi ini terjadi mungkin karena minimnya referensi yang didapat, sehingga dalam satu buku bisa saja antara imam empat mempunyai dua pandangan.
[3] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, penerjemah: Masykur A.B, dkk (Jakarta: PT Lentera Basrimata, 1996) cet-2, hal-615 s/d 624
[4] Muhammad Ali Ash- Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam. Penerjemah; A.M Basalamah, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) cet-9, hal-180
[5] sebagian ulama membuat ketentuan antara pewaris dengan ahli waris, bahwa “nyata mati/meninggal pewaris, dan nyata hidup ahli warisnya”, sehingga dalam kasus di atas telah sesuai dengan ketentuan ini. Tapi apabila tidak ada ahli waris lain. Maka seluruh harta diberikan kepada baitul mal. Lihat, Ash-Shiddieqy, hal-262
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqh Mawaris, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997) cet-pertama. Ed-2, hal 297
[7] Dalam buku Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, menerangkan bahwa imam Ahmad termasuk golongan yang mengatakan tidak saling mewarisi diantara mereka yang meninggal secara bersamaan. Bandingkan dengan buku “Hukum kewarisan Islam (Amir Sarifuddin)”. Hal-143
[8] Prof. Dr. Amir Sarifuddin, Hukum kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop, 2008), cet-3, hal-143
[9] Muhammad Jawad Mughniyah,...hal-617

1 komentar:

  1. terimakasih atas ilmunya. semoga jadi jariyah dengan pahala berlipat. Aamiin

    BalasHapus