KEWARISAN ORANG YANG MATI BERSAMA-SAMA
1.
Pendahuluan
Islam mensyaratkan berlakunya saling waris mewarisi dalam
hukum waris islam adalah kematian. Kematian yang dialami oleh seseorang bahkan
beberapa orang secara bersamaan bisa disebabkan karena kecelakaan mobil,
tertimbun, banjir, kebakaran dsb. Terkait dengan hal ini, salah satu kasus yang
ada dalam hukum mawaris adalah “kewarisan orang yang mati bersama-sama”. Dalam
ilmu faraidh atau mawaris, syarat dan rukun merupakan salah satu yang harus
dipenuhi sebelum diadakannya pembagian warisan. Artinya “tidak berlaku suatu
hukum ketika sebuah syarat serta rukun yang mendukung adanya hukum itu tidak
ada”. Terkait dengan topik bahasan, orang yang meninggal secara
bersama-sama secara praktis tidak saling mewarisi diantara mereka, akan tetapi
harta “tirkah” dibagikan kepada ahli waris mereka yang masih hidup, ini
merupakan kesepakatan ulama (jumhur).[1]Ada dua permasalahan yang ada dalam masalah tersebut,
yaitu:
Pertama,
orang yang meninggal secara serentak, bersama-sama atau secara seketika.
Artinya dalam masalah pertama ini antara yang meninggal tidak diketahui siapa
yang lebih dahulu meninggal. Oleh karena itu jumhur berpendapat diantaranya Abu
Bakar, Zaid, Ibnu Abbas, Al-Auza’i, Malik, Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan juga
Ahmad,[2] bahwa mereka tidak saling mewarisi, maka dari itu
kalangan sunni mengikuti pendapat ini. Akan tetapi, kalangan syi’i
dalam hal ini berpendapat diantara mereka saling mewarisi, pendapat ini
dinukilkan dari Umar, Ali, Imam Ahmad, Syureih, Al-Sya’bi, ‘Atha’, Ibnu Abi
Laila, Ibnu Mas’ud.
Kedua, orang yang
meninggal secara barsamaan, tetapi ada tenggang waktu yang dapat dibuktikan
secara pasti bahwa diantara mereka meninggal secara beruturan. Tidak ada
perbedaan pendapat diantara kalangan sunni maupun Syi’i bahwa mereka saling
mewarisi.[3]
2.
Cara Penyelesaian Warisan Orang yang Mati Secara
Bersama-sama
Bukan sesuatu yang mustahil jika dalam satu waktu dua
orang bersaudara, suami dengan isteri, anak dengan orang tua, bahkan seluruh
sanak famili mengalami suatu musibah, sehingga sebagian atau bahkan seluruh
dari mereka menjadi korban kematian. Maka jika diantara mereka ada yang
mempunyai keturunan, tentulah akan muncul persoalan terkait dengan kewarisan.
Misalnya, “bagaimana cara pelaksanaan pemberian hak waris kepada
masing-masing ahli waris?” Kaidah yang berlaku dalam pembagian hak waris
dalam kasus di atas adalah dengan menentukan mana di antara mereka yang lebih
dahulu meninggal. Apabila hal ini telah diketahui dengan pasti, pembagian waris
lebih mudah dilaksakan, yakni dengan memberikan hak waris kepada orang yang
meninggal kemudian. Setelah orang kedua (orang yang meninggal kemudian)
meninggal, maka kepemilikan harta waris tadi berpindah kepada ahli warisnya
yang berhak.[4]
Sebagai contoh, apabila dua orang bersaudara tengggelam
secara bersamaan lalu yang seorang meninggal seketika dan yang seorang lagi
meninggal beberapa saat kemudian, maka yang mati kemudian ini menjadi ahli
waris orang yang mati pertama. Menurut ulama Faraidh, hal ini telah memenuhi
syarat hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris.[5]
Sedangkan jika keduanya sama-sama tenggelam atau terbakar
secara bersamaan kemudian mati tanpa diketahui mana yang lebih dahulu
meninggal, maka tidak ada hak waris diantara keduanya atau mereka tidak saling
mewarisi. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama faraidh
yang menyebutkan:
Tidak ada hak saling mewarisi bagi
kedua saudara yang mati tenggelam secara bersamaan.
Dan tidak pula bagi kedua saudara yang
mati karena tertimbun reruntuhan serta yang meninggal seketika karena
kecelakaan dan bencana lainnya.
Hal demikian menurut para ulama, disebabkan tidak
terpenuhinya salah satu persyaratan dalam menetapkan hak waris. Maka seluruh
harta peninggalan yang ada segera dibagikan kepada ahli waris dari kerabat yang
masuh hidup. Kaitannya dengan persoalan, Ash-Shiddieqy menegaskan bahwa
ketentuan tersebut di kecualikan apabila tidak ada jalan untuk mengetahui siapa
yang lebih dahulu meninggal.[6]
3.
Beberapa contoh masalah
Konsep penyelesaian
masalah Ala-Sunni
*
Kasus pertama (tidak diketahui siapa yang meninggal pertama dan kedua)
Suami-isteri meninggal secara bersamaan akibat kecelakaan
sepeda motor, masing-masing tidak diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal.
Sedangkan mereka masing-masing mempunyai harta sebanyak Rp. 1.000.000 dan
meninggalkan ahli waris: Suami: Anak laki-laki dan anak perempuan, ayah
dan ibu. Isteri: Anak laki-laki dan anak perempuan, saudara perempuan
sekandung dan ayah. Penyelesaiannya sbb:
|
Ahli waris suami
|
bagian
|
6
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
|
Anak laki-laki
|
Ashabah Bil Ghairi
|
4
|
|
Anak perempuan
|
Ashabah Bil Ghairi
|
1.1 Tabel ahli waris suami
Ayah =1/6
x Rp. 1.000.000 = Rp. 166.667
Ibu =1/6
x Rp. 1.000.000 = Rp. 166.667
Ank
Lk dan Pr =4/6 x Rp. 1.000.000 =
Rp. 666.666 +
=
Rp. 1.000.000
Bagian
anak laki-laki 2x bagian anak perempuan, maka masing-masing mendapat;
Asal masalah menjadi 3. Maka: Rp. 666.666: 3 = Rp. 222.222, karena berlaku 2:1, Anak
laki-laki mendapat 2 x Rp. 222.222 = Rp. 444.444, dan anak Pr mendapat 1 x Rp.
222.222 = Rp. 222.222.
|
Ahli waris isteri
|
Bagian
|
6
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
|
Anak Lk
|
Ashabah Bil Ghairi
|
5
|
|
Anak Pr
|
||
|
Saudara perempuan
|
Mahjub
|
__
|
1.2
tabel ahli waris isteri
Ayah: =1/6 x Rp. 1.000.000 = Rp. 166.667
Anak lk dan pr =5/6 x Rp. 1.000.000 = Rp. 833.333 +
=
Rp. 1.000.000
Bagian anak pr dan lk sbb:
Asal masalah adalah 3. Maka Rp. 833.333 : 3 = Rp.
277.777.
Bagian anak lk =
2 x Rp. 277.777 = Rp. 555.554
Bagian anak pr =
1 x Rp. 277.777 = Rp. 277.777
*
kasus kedua (diketahui kematian orang pertama dan kedua)
Masih
dalam contoh diatas, akan tetapi si-suami diketahui lebih dulu diketahui secara
pasti kematiannya dari pada isterinya. Maka pembaginannya sbb:
Ke-1
|
Ahli waris suami
|
bagian
|
24
|
|
Isteri
|
1/8
|
3
|
|
Ayah
|
1/6
|
4
|
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
|
Anak lk
|
Ashabah bil Ghairi
|
13
|
|
Anak pr
|
1.3 tabel ahli waris suami
isteri : 3/24 x Rp. 1.000.000 = Rp. 125.000
ayah : 4/24 x Rp. 1.000.000 = Rp. 166.667
ibu : 4/24 x Rp. 1.000.000 = Rp. 166.667
ank lk dan pr : 13/24 x Rp. 1.000.000 = Rp. 541.666 +
=
Rp. 1.000.000
Bagian ank lk dan pr:
Asal masalah 3, maka Rp. 541.666 : 3 = Rp. 180.555
Jadi:
Bagian anak lk =
2 x Rp. 180.555 = Rp. 361.110
Bagian anak pr = 1 x Rp. 180.555 = Rp. 180.555
Ke-2
Pada
bagian kedua, harta isteri bertambah menjadi Rp. 1.125.000. karena harta isteri
mula-mula Rp. 1.000.000, kemudian ditambah bagian waris dari harta suami yaitu
Rp. 125.000
|
Ahli waris
isteri
|
bagian
|
6
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
|
Anak laki-laki
|
Ashabah bil
Ghairi
|
5
|
|
Anak perempuan
|
||
|
Saudara perempuan
|
Mahjub
|
__
|
1.4
tabel ahli waris isteri
bagian ayah :
1/6 x Rp. 1.125.000 = Rp.
187.500
bagian ank lk & pr :
5/6 x Rp. 1.125.000 = Rp.
937.500 +
=
Rp. 1.125.000
Sedangkan
bagian anak lk dan anak pr 2:1
Asal masalah 3,
maka Rp. 937.500 : 3 = Rp. 312.500
Bagian anak lk = 2 x Rp. 312.500 = Rp. 625.000
Bagian
anak pr = 1x Rp. 312.500 = Rp. 312.500
Konsep
penyelesaian masalah Ala-Syi’i
Bagi
golongan Syi’i yang bersumber dari pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ali
yang diamalkan oleh Imam Ahmad,[7] Syureih, Al-Sya’bi, ‘Atha’, ibnu Abi Laila dan juga
diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud, yang mengatakan bahwa antara mereka yang
mengalami kecelakaan bersama itu saling mewarisi, baik diketahui siapa yang
lebih dulu meninggal atau tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal diantara
mereka. Sehingga golongan ini memberikan argumentasi dengan apa yang telah
dikatakan oleh Sya’bi bahwa suatu ketika terjadi musibah besar yang menyebabkan
orang mati dalam satu-satu rumah. Berita bencana itu dilaporkan kepada umar,
kemudian beliau mengirim surat yang isinya, “hendaklah mereka menjadikan
sebagiannya menjadi ahli waris terhadap yang lainnya”.[8]
Mengenai
pandangan di atas, M. Jawad Mughniyah menyatakan bahwa cara penyelesaian model
ini tidak dikenal oleh kalangan sunni, yang mempunyai pengaruh besar terhadap
masalah ini. Para ulama mazhab kontenporer mereka telah memberikan uraian yang
sangat memadai dan membuat cabang permasalahan yang belum terpikirkan oleh
ulama lain.[9]
Contoh:
Sebuah
bangunan ambruk menimpa seorang suami-isteri, yang waktu kematian mereka tidak
diketahui, dan juga tidak diketahui diantara mereka siapa yang lebih dulu
meninggal dunia. Mereka masing masing memiliki harta dan Ahli waris sbb:
Suami : harta sebanyak Rp. 1.000.000. Dan ahli waris terdiri dari isteri,
anak laki-laki, ayah, dan ibu.
Isteri : harta sebanyak Rp. 1.000.000. Dan ahli waris terdiri dari
suami, anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung.
Sebelum harta
dibagikan kepada ahli waris, maka dikeluarkan terlebih dulu harta suami untuk
isteri dan harta isteri untuk suami.
Maka:
Bagian
isteri 1/8 x Rp. 1.000.000 = Rp. 125.000
+ Rp. 1.000.000 (harta Asal) = Rp. 1.125.000
Bagian
suami ¼ x Rp. 1.000.000 = Rp. 250.000 +
Rp. 1.000.000 (harta asal) = Rp. 1.250.000
Penyelesaian:
|
Ahli waris
(Suami)
|
Bagian
|
6
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
|
Anak Lk
|
Ashabah Bin Nafsi
|
4
|
1.5
tabel ahli waris suami
Jadi:
Ayah : 1/6 x Rp. 1.250.000 = Rp. 208.333
Ibu : 1/6 x Rp. 1.250.000 = Rp. 208.333
Anak : 4/6 x Rp. 1.250.000 = Rp. 833.333 +
=
Rp. 1.250.000
|
Ahli waris
(isteri)
|
Bagian
|
6
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
|
Anak
laki-laki
|
Ashabah Bin
Nafsi
|
5
|
|
Saudara
laki-laki kandung
|
Mahjub
|
__
|
1.6
tabel ahli waris isteri
Jadi:
Ayah : 1/6 x Rp. 1.125.000 = Rp. 187.500
Anak : 5/6 x Rp. 1.125.000 = Rp. 937.500 +
=
Rp. 1.125.000
Wallahu A’lam...!!!
Kesimpulan
Dari penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa:
- Orang yang meninggal secara bersama-sama yang tidak diketahui siapa
diantara mereka yang meninggal terlebih dahulu, maka jumhur ulama sepakat
bahwa diantara yang meninggal itu tidak saling mewarisi, akan tetapi
apabila diketahui secara pasti orang yang meninggal pertama dan kemudian,
maka yang kemudian itu mendapat warisan orang yang meninggal pertama.
Pendapat ini digunakan oleh mayoritas ulama sunni. Berbeda dengan
ulama sunni, menurut ulama syi’i,
mereka yang memiliki hak saling mewarisi yang meninggal secara bersamaan,
tetap memiliki hak mewarisi.
- Hak saling mewarisi antara orang yang mati secara bersamaan hanya
terjadi apabila diketahui secara pasti siapa yang pertama meninggal dunia.
- Apabila orang yang meninggal secara bersama-sama, kemudian diantara
mereka tidak mempunyai ahli waris, maka harta “tirkah” (peniggalan)
mereka masing-masing diberikan kepada Baitul Mal, pendapat ini menirut
jumhur Fuqaha.
Kaitannya
dengan kasus diatas, tentu penyelesaian “hak waris orang yang mati secara
bersama” dipengaruhi oleh golongan mana yang lebih dominan mengenai
pendapat-pendapat diatas, seperti sunni dan syi’i.
[1]Jumhur ulama menegaskan bahwa orang yang mati secara serentak tidak saling
mewarisi, tetapi bila diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal secara pasti,
maka yang meninggal kemudian menjadi ahli waris orang yang meninggal pertama.
Dalam kasus ini, Teungku M. Ali Ash-Shiddieqy dalam bukunya “Fiqih Mawaris”.
Cet-1.ed-2. 1997, menegaskan bahwa “tidak ada jalan untuk mengetahui siapa
yang lebih dahulu meninggal”. Hal-297. Lihat juga buku Prof. Dr.
Amir Sarifuddin dalam “hukum kewarisan islam”.
[2] Dalam buku yang sama, dikarang oleh Amir Sarifuddin “Hukum Kewarisan
Dalam Islam”. Diterangkan bahwa dalam satu riwayat Imam Ahmad berpandapat,
antara yang meninggal tidak saling mewarisi, tetapi pada pada paragraf
berikutnya menyatakan bahwa imam ahmad berpendapat mereka yang meninggal saling
mewarisi, (lihat Amir Syarifuddin, hal-143,) Kontra-diksi ini terjadi
mungkin karena minimnya referensi yang didapat, sehingga dalam satu buku bisa
saja antara imam empat mempunyai dua pandangan.
[3] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Ja’fari, Hanafi, Maliki,
Syafi’i, Hambali, penerjemah: Masykur A.B, dkk (Jakarta: PT Lentera
Basrimata, 1996) cet-2, hal-615 s/d 624
[4] Muhammad Ali Ash- Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam.
Penerjemah; A.M Basalamah, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) cet-9, hal-180
[5] sebagian ulama membuat ketentuan antara pewaris dengan ahli waris, bahwa “nyata
mati/meninggal pewaris, dan nyata hidup ahli warisnya”, sehingga dalam
kasus di atas telah sesuai dengan ketentuan ini. Tapi apabila tidak ada ahli
waris lain. Maka seluruh harta diberikan kepada baitul mal. Lihat, Ash-Shiddieqy,
hal-262
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqh Mawaris, (Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra, 1997) cet-pertama. Ed-2, hal 297
[7] Dalam buku Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, menerangkan
bahwa imam Ahmad termasuk golongan yang mengatakan tidak saling mewarisi
diantara mereka yang meninggal secara bersamaan. Bandingkan dengan buku “Hukum
kewarisan Islam (Amir Sarifuddin)”. Hal-143
[8] Prof. Dr. Amir Sarifuddin, Hukum kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Gruop, 2008), cet-3, hal-143
terimakasih atas ilmunya. semoga jadi jariyah dengan pahala berlipat. Aamiin
BalasHapus